Banyak Persoalan Ditemukan, Wakil Ketua DPRD Pelalawan Sarankan PT PHI Ditutup

Banyak Persoalan Ditemukan, Wakil Ketua DPRD Pelalawan Sarankan PT PHI Ditutup
DPRD Pelalawan saat melakukan sidak di PT PHI

PELALAWAN (Beritaintermezo.com)-Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Syafrizal SE, menyarankan untuk menutup PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berada di Desa Kemang, Pangkalan kuras, Pelalawan, Riau, hal ini disebabkan karena PT PHI tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

Saat Wakil Ketua I Syafrizal, SE memimpin sidak didamping Wakil Ketua II Faizal, SE, Ketua Komisi II Sukardi, Ketua Komisi III Carles S.Sos, anggota Komisi II Yulmida, DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Diskoperindag Kabupaten Pelalawan, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pelalawan, selasa kemarin (4/6/2023), banyak ditemukan kejanggalan di perusahaan yang baru beroperasi delapan (8) bulan itu, pasca tukar guling dengan PT. Langgam Inti Hibrido (LIH).

"Kalau saya menyarankan lebih baik perusahaan itu ditutup saja jika tidak memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak sekali persoalan-persoalan mendasar di perusahaan tersebut yang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat," tandas Syafrizal SE, Rabu (5/6/2023).

Syafrizal yang juga Ketua DPC PDIP Pelalawan ini menjelaskan sidak yang dilakukan DPRD bersama Pemkab itu merupakan tindak lanjut dari hearing yang dilakukan sebelumnya. Pada saat hearing dengan PT. PHI itu, pihaknya meminta agar perusahaan tersebut mengurus perizinan operasional perusahaan yang belum diurus. " Ada sekitar 25 persen perijinan yang belum diurus PHI, kata Syafrizal.

Sambung Syafrizal, setelah hearing tiga minggu yang lalu, DPRD bersama Pemkab melakukan sidak ke PT PHI. Namun saat sidak ke perusahaan tersebut, banyak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur.  Diantaranya masalah timbangan TBS. " Tera-nya menurut Disperindag yang ikut dalam sidak, menyatakan tera-nya tidak betul, ada kecurangan yang dilakukan pihak perusahaan sebesar 30 Kg/truck. Artinya perusahaan memakan sekitar 30 Kg dalam satu truck dan tentunya ini yang dirugikan adalah masyarakat," imbuh Syafrizal.

Lanjut Syafrizal, perusahaan tersebut mempunyai dua timbangan, satu timbangan untuk buah TBS dan satu lagi merupakan timbangan keluar, timbangan keluar yang dimaksud adalah timbangan truck untuk CPO ( Crude Palm Oil ) milik perusahaan. Timbangan  yang keluar ini resmi karena begitu truck CPO ditimbang melalui timbangan keluar pasti hasilnya akan sama begitu sampai ditujuan penampungan CPO.

"Kalau untuk tera itu, ada 12 item yang ditera oleh Dinas. Dari 12 item yang di tera hanya 2 yang mereka ajukan pengurusan dan perizinannya, sepuluh (10) lagi tidak diurus," katanya.  

Permasalahan selanjutnya mengenai limbah, disaat awal mereka beroperasi delapan bulan lalu, menurut Dinas terkait mereka melengkapi persyaratan-persyaratan untuk limbah tapi ada berkas-berkas yang belum dilengkapi dan mereka berjanji sambil jalan akan dilengkapi. " namun sampai hari ini juga belum dilengkapi," kata Syafrizal.

Sementara PT PHI sedang mengajukan penambahan produksi dari 30 ton menjadi 60 ton, pengolahan limbahnya sendiri sudah tidak terurus dengan betul kapasitasnya.

"Ini diluar akal sehat yang produksi 30 ton saja mereka tidak bisa menjelaskan kapasitas penampungan limbahnya," tegasnya.

Disinggung soal sanksinya sendiri pada perusahaan tersebut, secara tegas Syafrizal menginginkan perusahaan itu tutup selagi mereka tidak mengurus persyaratan perizinan. Bahkan kawan-kawan di DPRD pun sepakat soal penutupan PT. PHI yang dinilai abai dalam urusan perizinan. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index