Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan PTSI Bakar Mobil Atasannya

Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan PTSI Bakar Mobil Atasannya

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Polres Pelalawan ungkap pelaku pembakaran mobil milik SS karyawan PTSI anak perusahaan April Grup yang terjadi di Perumahan Graha Pelalawan, SP 6, Desa Makmur, dua tersangka telah diringkus yakni TAP dan DW.

Dijelaskan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK didamping Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.TrK, S,IK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, S.IK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Senin, (02/09/2024), pelaku utama yakni inisial TAP mantan karyawan PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI) yang bekerja sebagai supir truk trailer dan korban SS merupakan atasannya.

Permasalahan berawal saat tersangka TAP melakukan kelalaian saat bekerja sehingga mengakibatkan truk yang dikendarainya mengalami insiden sehingga TAP diberikan SP3 dari perusahaan, lalu pelaku TAP memberikan surat sakit yang telah dimanipulasi dan berakibat tersangka dipecat dari perusahaan.

"Akibat pemecatan tersebut, tersangka TAP tidak terima dan sakit hati," ujar Asri.

Sambung Kapolres, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 lalu, tersangka TAP didampingi DW membakar mobil atasannya tersebut dengan cara menyiram pertalite dan menyulut api ke arah Toyota Avanza BM 1391 CM milik korban SS yang terparkir di garasi rumahnya.

Tidak berapa lama istri korban melihat api diteras rumah dan membangunkan suaminya, lalu korban beserta istri dan anaknya memadamkan mobil tersebut yang sudah terbakar dibagian belakang. Setelah api padam korban mengecek rekaman  CCTV miliknya dan terlihat dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri rumahnya.

Menurut Asri, dari hasil penyelidikan serta pulbaket dan petunjuk yang merujuk pada bukti-bukti terhadap peristiwa tersebut, tersangka TAP berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Kabupaten Kampar pada tanggal 29 Agustus 2024 dan DW diamankan dirumahnya di Pekanbaru pada tanggal 30 Agustus 2024.

"Tersangka akan dikenakan pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," katanya. (Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index