PELALAWAN (Beritaintermezo.com) - 13 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mulai menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusul telah diserahkannya dokumen persyaratan administrasi 13 puskesmas menuju BLUD kepada tim penilai PPK BLUD yang diterima langsung oleh Ketua Tim PPK BLUD Pelalawan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis.
Dengan menerapkan PPK BLUD, maka pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri dan langsung menjadi pendapatan Puskesmas.
"Ya, mulai 1 Januari 2016 lalu semua Puskesmas di Kabupaten Pelalawan sudah menerapkan PPK BLUD. Dengan menerapkan PPK BLUD, maka pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri dan langsung menjadi pendapatan Puskesmas. Pendapatan yang diperoleh tidak lagi disetor ke kas daerah seperti yang berlaku sebelum menerapkan BLUD," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pelalawan dr Endid Romo Praktinyo, Kamis (7/1/2015).
dr Endid juga mengatakan, bahwa nanti setiap tahun akan dievaluasi terus dan akan dilakukan pendamping oleh pihaknya. Pendampingan pengelolaan keuangan akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Propinisi Riau dengan melakukan pelatihan setiap tahunnya juga.
"Kita sangat optimis penerapan PPK BLUD di 13 puskesmas berjalan dengan optimal. Jadi selama setahun akan dilakukan evaluasi, kalau puskesmas tidak bisa menerapkan sistem keuangan sendiri berjalan dengan baik, puskesmas tersebut bisa tidak melanjutkan lagi menjadi BLUD,"paparnya.
dr Endid menambahkan, dengan BLUD, puskesmas harus bisa meningkatkan kinerja pelayanan melalui ketersediaan sumber dana dan kemudahan dalam pengelolaan keuangannya. Kalau tidak ada halangan, awal bulan Maret nanti akan dilakukan peresmian penerapan BLUD.
Selain itu, dengan PPK BLUD Puskesmas harus bisa mengimbangi dengan peningkatan kualitas SDM.
"Dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK BLUD), Puskesmas dapat lebih kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun setiap Puskesmas tetap tidak boleh menentukan tarif layanan sendiri, melainkan ditentukan oleh kita sesuai Peraturan Bupati (Perbup)," tutupnya.(Edi)
Dengan menerapkan PPK BLUD, maka pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri dan langsung menjadi pendapatan Puskesmas.
"Ya, mulai 1 Januari 2016 lalu semua Puskesmas di Kabupaten Pelalawan sudah menerapkan PPK BLUD. Dengan menerapkan PPK BLUD, maka pengelolaan keuangan dilakukan secara mandiri dan langsung menjadi pendapatan Puskesmas. Pendapatan yang diperoleh tidak lagi disetor ke kas daerah seperti yang berlaku sebelum menerapkan BLUD," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pelalawan dr Endid Romo Praktinyo, Kamis (7/1/2015).
dr Endid juga mengatakan, bahwa nanti setiap tahun akan dievaluasi terus dan akan dilakukan pendamping oleh pihaknya. Pendampingan pengelolaan keuangan akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Propinisi Riau dengan melakukan pelatihan setiap tahunnya juga.
"Kita sangat optimis penerapan PPK BLUD di 13 puskesmas berjalan dengan optimal. Jadi selama setahun akan dilakukan evaluasi, kalau puskesmas tidak bisa menerapkan sistem keuangan sendiri berjalan dengan baik, puskesmas tersebut bisa tidak melanjutkan lagi menjadi BLUD,"paparnya.
dr Endid menambahkan, dengan BLUD, puskesmas harus bisa meningkatkan kinerja pelayanan melalui ketersediaan sumber dana dan kemudahan dalam pengelolaan keuangannya. Kalau tidak ada halangan, awal bulan Maret nanti akan dilakukan peresmian penerapan BLUD.
Selain itu, dengan PPK BLUD Puskesmas harus bisa mengimbangi dengan peningkatan kualitas SDM.
"Dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK BLUD), Puskesmas dapat lebih kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Namun setiap Puskesmas tetap tidak boleh menentukan tarif layanan sendiri, melainkan ditentukan oleh kita sesuai Peraturan Bupati (Perbup)," tutupnya.(Edi)