SOP Belum Keluar, Camat Non Pemerintahan Masih Bisa

SOP Belum Keluar, Camat  Non Pemerintahan Masih  Bisa
Ahmad Syah Harofie

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Pengangkatan camat sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus berlatar belakang pemerintahan. Namun saat ini SOP nya belum jadi dan sedang menggarap PP dan mempersiapkan SOP. Jika ada pengangkatan camat di daerah saat ini tidak berlatar belakang pemerintahan masih bisa menunggu SOP nya selesai. Hal itu dikatakan asisten pemerintahan dan ekonomi Provinsi Riau Ahmad Syah Harofie kepada beritaintermezo.com Kamis (9/3) ketika ditanyakan banyaknya pengangkatan camat tidak berlatar belakang pemerintahan. Dikatakan Ahmad Syah Harofie, saat ini memang PP nya sudah digarap dan sedang mempersiapkan SOP, tetapi katanya pemahaman berlatar belakang ilmu pemerintahan bukan harus dari IPDN. "Jangan di artikan berlatar belakang pemerintahan harus dari IPDN dia kan ada orang pemerintahan sospol, administrasi pemerintahan, Ada hukum pemerintah Ketatanegaraan dan disamping itu selain background akademisi pemerintahan dia punya pengalaman dan memahami pemerintahan yang cukup. Mudah-mudahan regulasi cepat keluar. Jadi kalau saat ini pengangkatan camat masih bisa tanpa menyala undang-undang karena SOP belum keluar mudah-mudahan cepat keluar dan diberlakukan," ujarnya. Sebelumnya seperti diberitakan Enam camat aktif yang bertugas di Kabupaten Pelalawan tidak berlatar belakang pendidikan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang pengangkatan camat harus memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut pasal 224 ayat 2 berbunyi, "Bupati dan wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Kemudian ayat 3 disebutkan, "Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat". Penjelasan ayat 2 pada pasal 224 menyatakan "Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan" adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan, sebutnya.   Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Latihan Daerah Pelalawan, Drs Edi Suriandi mengakui bahwa enam camat di daerah ini tak memiliki latar belakang pendidikan ilmu kepemerintahan sesuai dengan Undang-Undang tersebut. "Namun kita harus melihat situasi dan kondisi daerah tersebut. Artinya, jika daerah belum memiliki camat yang berlatar belakang pendidikan pemerintahan atau mempunyai sertifikasi diklat kepamongprajaan, Bupati sebagai user punya hak untuk menilai bawahannya yang akan dijadikan camat," ungkapnya.  Dan lagi, sambungnya, di daerah ini tidak semua camat yang memiliki latar belakang ilmu pemerintahan. Dari 12 camat yang menjabat saat ini, hanya enam camat saja yang tak memiliki latar belakang pendidikan kepemerintahan atau sertifikasi diklat kepamongprajaan. "Di sini memang banyak juga stok lulusan STPDN tapi masih banyak indikator yang belum terpenuhi, para junior yang alumni STPDN itu," katanya. Ditanya soal "nasib" enam camat yang tak memiliki latar belakang pendidikan kepemerintahan, Edi Suriandi menjawab bahwa untuk persoalan ini Pemkab memang memilikil hak untuk peningkatan SDM para pegawainya tapi yang lebih memungkinkan enam camat itu diikutsertakan dalam Diklat Kepamongprajaan. "Ya, yang paling memungkinkan enam camat itu akan kita diklatkan agar sesuai dengan Undang-Undang tersebut," tukasnya. (tim)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index