PELALAWAN, (beritaintermezo.com)– Sidang ke 9 kasus perambahan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. PSJ di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (28/8/2017) menghadirkan 4 orang saksi. Dimana salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Drs.Zamur Das, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan. Zamur dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Makmur Mandiri yang berada di Desa Segati, tahun 2010 sampai 2015. Dalam kesaksiannya, Zamur menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa, kerjasama antara Koperasi Makmur Mandiri dengan PT. PSJ sudah dilakukan sejak tahun 1997. Dimana waktu itu masih bernama Koperasi Sawit Raya yang membawahi 7 kelompok tani, pada saat itu masih bernama UUO (Unit Usaha Otonom). Saat Koperasi Sawit Raya dileburkan, para UUO menjadi koperasi–koperasi, salah satunya Koperasi Makmur Mandiri yang mempunyai anggota sebanyak 189 orang dengan luas lahan 365 Ha. Dan setiap anggota mendapat satu kapling (2 Ha) termasuk dirinya. Menurut Zamur, semua aktifitas dari mulai pembukaan lahan, menanam, merawat sampai memanen itu semua dilakukan oleh puihak perusahaan. Didalam persidangan mantan Camat Langgam ini mengatakan bahwa lahan yang diserahkan ke perusahaan untuk dijadikan pola KKPA merupakan lahan exs Trasmigrasi. Namun ketika ditanya Majelis Hakim, siapa yang menyerahkan lahan tersebut, Zamur terlihat pucat dan bingung dan hanya menjawab saya tidak tahu yang Mulia. Karena, menurut Majelis Hakim lahan eks transmigrasi itu merupakan lahan Negara. Kebingungan dan ketidaktahuan Zamur makin bertambah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada dirinya apa itu Koperasi dan apa itu KKPA. "Saudara saksi, menurut saudara apa itu yang dimaksud dengan Koperasi dan apa yang dimaksud dengan KKPA," tanya JPU. Zamur dengan bingung hanya menjawab, "Saya tidak tahu yang Mulia." (Tom)