Pelalawan (beritaintermezo.com) - Pengadilan Negeri Pelalawan kembali gelar sidang kasus sangketa lahan perkebunan dengan tersangka PT. Peputra supra jaya (PSJ), sidang yang dipimpin oleh hakim ketua I Dewa Gede dan didampingi hakim anggota Andri Aswin, Nurrahmi serta jaksa penuntut umum (JPU), Himawan Saputra yang diutus kejaksaan negri Pelalawan Senin (30/10), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli. Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PT. PSJ berasal dari Universitas Indonesia (UI) yaitu, Prof. DR. Erman Rajagukguk, saksi ahli dibidang pidana Korporasi dan DR. Suparji Ahmad, saksi ahli dibidang pakar hukum.  Dari penjelasan kedua Ahli saat menjawab pertanyaan para penasehat hukum PT.Peputra Supra Jaya terkait setelah diberlakukannya UU.No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, apa keuntungan perusahaan yang telah memiliki ijin prinsip yang telah dikeluarkan oleh bupati pada tanggal 25 Oktober 1995 dan ijin usaha perkebunan tertanggal 27 Januari 2011. Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum kedua saksi ahli saat sidang digelar menjelaskan bahwa, "berdasarkan ketentuan dalam UU perkebunan khusus tentang peralihan bahwa satu perusahaan perkebunan itu harus melakukan penyesuaian terhadap UU yang telah dibentuk tersebut,jadi apa bila perusahaan perkebunan telah memiliki ijin prinsip dan ijin usaha perkebunan dari Bupati sebelum lahir UU tersebut,yang bersangkutan atau perusahaan perkebunan tersebut berkewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.   Tahapan atau waktu melakukan penyesuaian dinyatakan adalah paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan, artinya "sejak UU No.39 tahun 2014 diberlakukan, berarti tahun 2019 paling lama perusahaan perkebunan itu harus menyesuaikan ijin usaha perkebunan berdasarkan UU No.39 tahun 2014 tersebut," tegas saksi ahli. (Tom)