Kerinci (Beritaintermezo.com)-Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kelas II, mencanangkan zona integritas menuju, wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Pencanangan tersebut, ditandai dengan penanda tanganan, zona integritas yang diikuti oleh Forum Komukasi Peminpin Daerah (Forkopimda) kabupaten Pelalawan, disebuah ruangan di PN Pelalawan, Senin (25/2/19).
Penanda tanganan zona integritas tersebut, diawali oleh ketua PN Pelalawan, Nelson Angkat, SH, MH disusul bupati Pelalawan HM Harris, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH, MH, Dandim 0313 KPR, Dandim 0313 / KPR, Ketua Pengadilan Agama dan kepala BNNK Pelalawan.
Ketua PN Pelalawan, Nelson Agkat dalam sambutannya, menegaskan, setelah pencanangan ini, pembangunan zona integritas difokuskan kepada enam program.
Keenam program tersebut antara lain, membangun manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan dimulainya, pencanangan pembangunan zona integritas di PN Pelalawan kata pria bertubuh tinggi semampai ini, PN Pelalawan berkomitmen penuh membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih melayani dilingkup PN dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat di kabupaten Pelalawan.
Kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) kata Nelson Angkat, sebagai langkah awal dari proses pembangunan zona integritas di PN Pelalawan.
Hal tersebut sambung dia, diatur dalam surat edaran direktur jendral badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2019 tentang pembangunan zona integritas pada seluruh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dengan mengacu kepada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52.
Dituturkannya, pencanangan zona integritas ini merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan satuan kerja bahwa instansinya telah siap membangun zona integritas.
Bagi PN Pelalawan sendiri tandas Nelson Angkat, pembangunan salah satu bagian integral dari usaha Pengadilan untuk ikut serta dalam mewujudkan visi MA RI tahun yakni 'terwujudnya badan peradilan Indonesia yang Agung'.(rtc/hen)
Pencanangan tersebut, ditandai dengan penanda tanganan, zona integritas yang diikuti oleh Forum Komukasi Peminpin Daerah (Forkopimda) kabupaten Pelalawan, disebuah ruangan di PN Pelalawan, Senin (25/2/19).
Penanda tanganan zona integritas tersebut, diawali oleh ketua PN Pelalawan, Nelson Angkat, SH, MH disusul bupati Pelalawan HM Harris, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH, MH, Dandim 0313 KPR, Dandim 0313 / KPR, Ketua Pengadilan Agama dan kepala BNNK Pelalawan.
Ketua PN Pelalawan, Nelson Agkat dalam sambutannya, menegaskan, setelah pencanangan ini, pembangunan zona integritas difokuskan kepada enam program.
Keenam program tersebut antara lain, membangun manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan dimulainya, pencanangan pembangunan zona integritas di PN Pelalawan kata pria bertubuh tinggi semampai ini, PN Pelalawan berkomitmen penuh membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih melayani dilingkup PN dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat di kabupaten Pelalawan.
Kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) kata Nelson Angkat, sebagai langkah awal dari proses pembangunan zona integritas di PN Pelalawan.
Hal tersebut sambung dia, diatur dalam surat edaran direktur jendral badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2019 tentang pembangunan zona integritas pada seluruh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dengan mengacu kepada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52.
Dituturkannya, pencanangan zona integritas ini merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan satuan kerja bahwa instansinya telah siap membangun zona integritas.
Bagi PN Pelalawan sendiri tandas Nelson Angkat, pembangunan salah satu bagian integral dari usaha Pengadilan untuk ikut serta dalam mewujudkan visi MA RI tahun yakni 'terwujudnya badan peradilan Indonesia yang Agung'.(rtc/hen)