Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Lembaga Lingkar Aktifis Riau (LAR) mengadakan aksi damai ke kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Kamis, (22/10) 2020). Aksi mereka disambut langsung Kajari Nophy T Suoth, SH, MH dan Kasi Intel Sumriadi, SH, MH.
Koordinator Umum aksi damai Endri Lafran Pane meminta Kejari Pelalawan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan mengusut tuntas penggunaan anggaran covid-19 Pemkab Pelalawan yang ada di Dinas Kesehatan.
Endri juga sangat mengapresiasi kinerja Kejari Pelalawan dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap para koruptor dan mendukung kejari pelalawan untuk terus menegakan keadilan di Negeri Seiya Sekata.
Sementara Koordinator Lapangan Qodri dalam orasinya mengatakan BUMD Tuah Sekata sejatinya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pancapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sangat disayangkan perusahaan milik Penkab Pelalawan ini tidak bisa bermanfaat bagi masyarakat, malah sebaliknya menyebapkan kerugian negara.
"Baru-baru ini beredar pemberitaan bahwa kasus korupsi di tubuh PD Tuah Sekata lebih kurang 2 M, tentu hal ini menjadi perhatian serius kami sebagai agen control, begitu juga dengan masa pandemi covid-19, pemkab tidak bisa mengatasi penularannya," ujar Qodri.
Ditambah Qodri, anggaran untuk penanganan Covid-19 sebanyak 63 M, diduga hanya seremonial saja.
"Kita melihat bahwa Pemkab Pelalawan telah gagal dalam penanganan wabah ini, sekarang Pelalawan termasuk zona merah peringkat 4 di Provinsi Riau," ujarnya.
Lanjutnya, untuk itu LAR mendukung dan meminta Kejari Pelalawan untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran covid-19 di Pemkab Pelalawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH mengatakan terima kasih kepada LAR yang sudah memantau dan mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penindakan pidana korupsi.
Lanjut Kastel dua hal tuntutan LAR yang disampaikan yaitu mengenai penggunaan anggaran covid-19 dan kasus korupsi di BUMD.
Sambung Sumriadi, terkait kasus di perusahaan daerah milik Kabupaten Pelalawan, saat ini sedang proses dan dalam penyidikan Pidsus, dan kemungkinan minggu depan akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, terkait tuntutan terhadap penggunaan anggaran covid-19, sampai saat kita masih memantau dan kita belum dapat laporan adanya penyimpangan atau dugaan penyalahgunaan anggaran.
"Kita menghimbau agar para SKPD atau OPD yang mengunakan anggaran covid-19 agar dapat transparan," ujarnya mengakhiri.***(Tom)
Endri juga sangat mengapresiasi kinerja Kejari Pelalawan dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap para koruptor dan mendukung kejari pelalawan untuk terus menegakan keadilan di Negeri Seiya Sekata.
Sementara Koordinator Lapangan Qodri dalam orasinya mengatakan BUMD Tuah Sekata sejatinya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pancapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sangat disayangkan perusahaan milik Penkab Pelalawan ini tidak bisa bermanfaat bagi masyarakat, malah sebaliknya menyebapkan kerugian negara.
"Baru-baru ini beredar pemberitaan bahwa kasus korupsi di tubuh PD Tuah Sekata lebih kurang 2 M, tentu hal ini menjadi perhatian serius kami sebagai agen control, begitu juga dengan masa pandemi covid-19, pemkab tidak bisa mengatasi penularannya," ujar Qodri.
Ditambah Qodri, anggaran untuk penanganan Covid-19 sebanyak 63 M, diduga hanya seremonial saja.
"Kita melihat bahwa Pemkab Pelalawan telah gagal dalam penanganan wabah ini, sekarang Pelalawan termasuk zona merah peringkat 4 di Provinsi Riau," ujarnya.
Lanjutnya, untuk itu LAR mendukung dan meminta Kejari Pelalawan untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran covid-19 di Pemkab Pelalawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH mengatakan terima kasih kepada LAR yang sudah memantau dan mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam penindakan pidana korupsi.
Lanjut Kastel dua hal tuntutan LAR yang disampaikan yaitu mengenai penggunaan anggaran covid-19 dan kasus korupsi di BUMD.
Sambung Sumriadi, terkait kasus di perusahaan daerah milik Kabupaten Pelalawan, saat ini sedang proses dan dalam penyidikan Pidsus, dan kemungkinan minggu depan akan lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, terkait tuntutan terhadap penggunaan anggaran covid-19, sampai saat kita masih memantau dan kita belum dapat laporan adanya penyimpangan atau dugaan penyalahgunaan anggaran.
"Kita menghimbau agar para SKPD atau OPD yang mengunakan anggaran covid-19 agar dapat transparan," ujarnya mengakhiri.***(Tom)