Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Tahun ini Pemerintah kabupaten Pelalawan menggelontorkan dana desa dari APBD Rp 66 milyar. Belum termasuk alokasi dana desa yang bersumber dari APBD provinsi dan APBN. Jika ditotal, dana desa ini, yang berasal dari tiga sumber tersebut diperkirakan mencapai, Rp 147 milyar.
"Jadi diperkirakan, jika ditotal dana desa untuk Pelalawan tahun 2016 ini, berkisar Rp 147 milyar. Melihat banyaknya alokasi dana desa kita meminta kepada Kades tidak bermain-main dengan dana ini," terang bupati Pelalawan HM Harris kepada awak media, akhir pekan kemarin.
Banyaknya, alokasi dana desa ini, Harris, meminta kepada Kades dan begitu juga dipantau oleh para camat jangan terjadi hal-hal yang melawan hukum, seperti daerah-daerah lain.
Terlebih dikabupaten Pelalawan tambah Harris alokasi dana desa ini, sudah berjalan selama empat tahun. Kurun waktu empat tahun tersebut beruntung tidak ada yang tersandung hukum. Meskipun, itu ada kata Harris, akan tetapi realisasi dana desa ini tetap berjalan.
"Dengan pengalaman empat tahun ini, kita mengharapkan jangan sampai terjadi hal-hal yang melawan hukum yang melibatkan Kadesnya. Seperti di daerah-daerah lain," tegas Harris.
Alokasi dana desa ini, sambung Harris merupakan uang rakyat yang diberi oleh pemerintah baik kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat guna membangun desa yang manfaatnya untuk kepentingan masyarakat desa. "Jika ada Kades yang berani main-main dengan dana tersebut, berararti Kades sudah siap dipecat,” ingat Harris.
Lebih lanjut Harris menambahkan, dalam penggunaan serta penyaluran dana ADD, para Kades juga jangan coba-coba berani mengambil keputusan sendiri. Semua keputusan masalah penyaluran ADD, harus dimusyawarahkan dengan perangkat desa. Ini dilakukan supaya penggunaan ADD bisa tepat sasaran.
Untuk itu Harris meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi penggunaan dana ADD. Kalau ada indikasi pelanggaran aturan dalam penggunaan dan penyalurannya, dia mengimbau masyarakat segera melaporkannya ke Pemda Pelalawan.
“Laporkan ke Pemda, apabila ada Kades tidak sesuai aturan dalam penggunaan dana ADD. Pemda dan aparat penegak hukum akan langsung menindaklanjutinya. Kalau terbukti ada penyalahgunaan ADD oleh Kades, maka Kades siap dipecat," tandas Harris mengakhiri.(tom)
"Jadi diperkirakan, jika ditotal dana desa untuk Pelalawan tahun 2016 ini, berkisar Rp 147 milyar. Melihat banyaknya alokasi dana desa kita meminta kepada Kades tidak bermain-main dengan dana ini," terang bupati Pelalawan HM Harris kepada awak media, akhir pekan kemarin.
Banyaknya, alokasi dana desa ini, Harris, meminta kepada Kades dan begitu juga dipantau oleh para camat jangan terjadi hal-hal yang melawan hukum, seperti daerah-daerah lain.
Terlebih dikabupaten Pelalawan tambah Harris alokasi dana desa ini, sudah berjalan selama empat tahun. Kurun waktu empat tahun tersebut beruntung tidak ada yang tersandung hukum. Meskipun, itu ada kata Harris, akan tetapi realisasi dana desa ini tetap berjalan.
"Dengan pengalaman empat tahun ini, kita mengharapkan jangan sampai terjadi hal-hal yang melawan hukum yang melibatkan Kadesnya. Seperti di daerah-daerah lain," tegas Harris.
Alokasi dana desa ini, sambung Harris merupakan uang rakyat yang diberi oleh pemerintah baik kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat guna membangun desa yang manfaatnya untuk kepentingan masyarakat desa. "Jika ada Kades yang berani main-main dengan dana tersebut, berararti Kades sudah siap dipecat,” ingat Harris.
Lebih lanjut Harris menambahkan, dalam penggunaan serta penyaluran dana ADD, para Kades juga jangan coba-coba berani mengambil keputusan sendiri. Semua keputusan masalah penyaluran ADD, harus dimusyawarahkan dengan perangkat desa. Ini dilakukan supaya penggunaan ADD bisa tepat sasaran.
Untuk itu Harris meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi penggunaan dana ADD. Kalau ada indikasi pelanggaran aturan dalam penggunaan dan penyalurannya, dia mengimbau masyarakat segera melaporkannya ke Pemda Pelalawan.
“Laporkan ke Pemda, apabila ada Kades tidak sesuai aturan dalam penggunaan dana ADD. Pemda dan aparat penegak hukum akan langsung menindaklanjutinya. Kalau terbukti ada penyalahgunaan ADD oleh Kades, maka Kades siap dipecat," tandas Harris mengakhiri.(tom)