Jaksa Tahan Tersangka AF Mantan Pejabat BUMD Pelalawan Ditahan

Jaksa Tahan Tersangka AF Mantan Pejabat BUMD Pelalawan Ditahan

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan melalui Penyidik Seksi Pidana Khusus menahan tersangka AF mantan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Selasa, (23/02) 2021).  Tersangka AF ditahan untuk 20 hari kedepan yang dititipkan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru.

Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH,  mengatakan tersangka AF  diduga melakukan penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.

Lanjut Andre, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dalam kasus tersebut, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.

Sambung Andre, penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

"Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen," ujarnya.(Tom)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index