PELALAWAN (Beritaintermezo.com) - Sidang mediasi lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Houtman seluas 183,8 hektare yang berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan No. 02/Pdt.G/2021/PN.Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan kembali ditunda selama 2 Minggu ke depan. Penundaan ini dilakukan dikarenakan pihak tergugat III yakni Kementerian Lingkungan Hidup Cq. Kehutanan RI Cq. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Cq. Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru, kembali tidak hadir meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan secara patut.
Demikian disampaikan oleh Eri Surya Wibowo, SH selaku kuasa hukum Houtman, pada sejumlah media, di PN Pelalawan Kamis (1/4/2021). Menurutnya, sidang yang digelar pada Kamis (1/4/2021) itu merupakan mediasi pertemuan ke tiga yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat. Namun persidangan mediasi ke 3 (tiga) kali ini belum bisa di lakukan dikarenakan Tergugat III kembali tidak hadir meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan terhadap Tergugat III secara patut.
Lanjut Eri dalam persidangan ini, kita sebagai penggugat sudah hadir, juga kuasa hukum PT PT. Arara Abadi sebagai tergugat I dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Riau sebagai tergugat II.
Selaku kuasa hukum dari Penggugat, pihaknya sangat kecewa terhadap tindakan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru sebagai tergugat III yang tidak kooperatif bahkan tak memiliki itikad baik dengan menyatakan tidak akan menghadiri persidangan untuk selanjutnya yang disampaikan melalui Tergugat I.
"Padahal jauh sebelumnya, pada sidang pertama, Tergugat III telah hadir dipersidangan. Ini kan jadi aneh. Jadi kami menganggap tindakan yang dilakukan oleh tergugat III dengan tidak mempedulikan panggilan mediasi yang dilakukan oleh PN Pelalawan merupakan suatu tindakan yang merendahkan dan menggangap enteng PN Pelalawan. Kita akan lihat dalam persidangan mediasi berikutnya, apakah Tergugat III kembali tidak hadir pada persidangan atau sebaliknya," tukasnya. (Tom)
Demikian disampaikan oleh Eri Surya Wibowo, SH selaku kuasa hukum Houtman, pada sejumlah media, di PN Pelalawan Kamis (1/4/2021). Menurutnya, sidang yang digelar pada Kamis (1/4/2021) itu merupakan mediasi pertemuan ke tiga yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat. Namun persidangan mediasi ke 3 (tiga) kali ini belum bisa di lakukan dikarenakan Tergugat III kembali tidak hadir meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan terhadap Tergugat III secara patut.
Lanjut Eri dalam persidangan ini, kita sebagai penggugat sudah hadir, juga kuasa hukum PT PT. Arara Abadi sebagai tergugat I dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Riau sebagai tergugat II.
Selaku kuasa hukum dari Penggugat, pihaknya sangat kecewa terhadap tindakan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru sebagai tergugat III yang tidak kooperatif bahkan tak memiliki itikad baik dengan menyatakan tidak akan menghadiri persidangan untuk selanjutnya yang disampaikan melalui Tergugat I.
"Padahal jauh sebelumnya, pada sidang pertama, Tergugat III telah hadir dipersidangan. Ini kan jadi aneh. Jadi kami menganggap tindakan yang dilakukan oleh tergugat III dengan tidak mempedulikan panggilan mediasi yang dilakukan oleh PN Pelalawan merupakan suatu tindakan yang merendahkan dan menggangap enteng PN Pelalawan. Kita akan lihat dalam persidangan mediasi berikutnya, apakah Tergugat III kembali tidak hadir pada persidangan atau sebaliknya," tukasnya. (Tom)