Inhu (Beritaintermezo.com) - Lagi-lagi, Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau berhasil menciduk tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, 11,68 gram barang haram serta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita polisi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari kepolisian setempat, tiga tersangka itu diamankan dalam dua hari, yakni pada hari Senin dan Selasa (18-19/1/2016) kemarin.
Ketiganya adalah, Edi Proyoni alias Edi (34), Afif Satriadi alias Afif alias Batak (32) dan Suhendro Budi alias Sihen (37) yang merupakan warga Kecamatan Seberida, Inhu.
Yang mana, pada Senin (18/1/2016) sekitar pukul 08.00 WIB, diamankan satu tersangka atas nama Edi Proyoni. Dari tangan tersangka diamankan pula 23 bungkus paket sabu seberat 11,68 gram, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit Hp dan uang yang diduha hasil penjualan sabu sebanyak Rp1,5 juta.
Dihari berikutnya, Selasa (19/1/2016) sekitar pukul 13.45 WIB, Sat Narkoba Polres Inhu kembli mengamankan seorang tersangka bernama, Afif Satriadi. Dari tangan Afif, polisi berhasil menyita 5 bungkus sabu seberat 2,64 gram yang disimpan pelaku di saku baju miliknya dan di kamar toilet rumahnya di Desa Titian Resak.
"Kedua tersangka itu mengaku, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar bernama Jokowi, yang juga warga Seberida. Sebelum ditangkap, Jokowi berhasil melarikan diri dan saat ini sudah kita tetapkan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Rabu (20/1/2016).
Selain itu tambah Yarmen, dihari yang sama, Selasa (19/1/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Narkoba Inhu kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya bernama, Suhendro Budi Alias Sihen (37) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Siberida.
Dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus sabu, 1 buah bong, 3 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 1 buah silet, 1 unit Hp dan uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai, Rp1,1 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari bandar bernama Aseng yang saat ini juga masuk dalam DPO Polres Inhu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Inhu guna proses lebih lanjut," pungkas Yarmen menerangkan.(lumban)