Inhu(beritaintermezo.com) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LSM LIMAK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
Hal ini terkait adanya indikasi penyimpangan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) tahun 2015 yang direalisasikan Kepala Desa (Kades) Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Boimin.
Pasalnya, dalam penggunaan dana ADD yang dikucurkan dari pusat ini, diduga kuat banyak penyelewengan dengan memalsukan tandatangan warga, ujar Sekretaris LSM LIMAK Kabupaten Inhu, Lamhot Manurung, Minggu (24/1/2016).
Hebatnya, Kades Boimin ini mengaku tak takut berhadapan dengan Kejari Rengat, bahkan siap dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujar Lamhot Manurung.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan resmi ke Kejari Rengat. Saat ini kita tengah menemui warga terkait tandatangan palsu tersebut," ujarnya .
Seperti dikabarkan, prilaku Kepala Desa (Kades) Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat ?Boimin? akhirnya terungkap menggunakan tanda tangan palsu dengan mencatut puluhan nama warga guna memuluskan pencairan Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (LPJ ADD).
Selain itu, Boimin juga di tuding memuat kegiatan fiktif dalam LPJ ADD dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) yang di kucurkan Tahun 2015 lalu, sehingga menimbulkan kerugian uang negara yang cukup besar.
Benar tanda tangan warga palsu digunakan dalam LPJ ADD Desa Tani Makmur, sebab tidak pernah diketahui yang bersangkutan untuk mencantumkan nama tersebut. Artinya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, sangat dikesalkan hingga berani memalsukan tanda tangan.
Jadi dengan terungkapnya pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam LPJ ADD APBN Tahun 2015 itu, sejumlah warga menyesalkan dan keberatan karena tidak pernah mengetahui dan tidak pernah merasa menerima.
"Apalagi guna memuluskan pencairan ADD APBN, sangat berbahaya dan perlu di usut aparat penegak hukum," ungkap salah seorang warga, Ponidi (48).
Ditempat terpisah juga di akui warga lain bernama Mastur. "Saya tidak pernah ada membubuhkan tanda tangan dalam LPJ ADD APBN Tahun 2015 tersebut. Bahkan pencatutan puluhan nama warga itu, tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan," jelas Mastur di dampingi rekannya Ngadi dikediamannya, Sabtu (224/1).
Ngadi mengaku, anaknya bernama Safitri sebagai bendahara didesa tersebut hanya sebagai topeng saja oleh Boimin selaku Kades Tani Makmur.
"Anak saya sebagai korban. Uang di kas desa, anak saya itu tidak pernah mengetahui. Jadi persoalan ini perlu di usut agar terbongkar siapa sebenarnya yang bermain dalam penggunaan ADD APBN Tahun 2015 tersebut," ucap Mantan Kades Tani Makmur ini kesal. (Lumban)
Hal ini terkait adanya indikasi penyimpangan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) tahun 2015 yang direalisasikan Kepala Desa (Kades) Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Boimin.
Pasalnya, dalam penggunaan dana ADD yang dikucurkan dari pusat ini, diduga kuat banyak penyelewengan dengan memalsukan tandatangan warga, ujar Sekretaris LSM LIMAK Kabupaten Inhu, Lamhot Manurung, Minggu (24/1/2016).
Hebatnya, Kades Boimin ini mengaku tak takut berhadapan dengan Kejari Rengat, bahkan siap dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujar Lamhot Manurung.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan resmi ke Kejari Rengat. Saat ini kita tengah menemui warga terkait tandatangan palsu tersebut," ujarnya .
Seperti dikabarkan, prilaku Kepala Desa (Kades) Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat ?Boimin? akhirnya terungkap menggunakan tanda tangan palsu dengan mencatut puluhan nama warga guna memuluskan pencairan Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (LPJ ADD).
Selain itu, Boimin juga di tuding memuat kegiatan fiktif dalam LPJ ADD dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) yang di kucurkan Tahun 2015 lalu, sehingga menimbulkan kerugian uang negara yang cukup besar.
Benar tanda tangan warga palsu digunakan dalam LPJ ADD Desa Tani Makmur, sebab tidak pernah diketahui yang bersangkutan untuk mencantumkan nama tersebut. Artinya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, sangat dikesalkan hingga berani memalsukan tanda tangan.
Jadi dengan terungkapnya pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam LPJ ADD APBN Tahun 2015 itu, sejumlah warga menyesalkan dan keberatan karena tidak pernah mengetahui dan tidak pernah merasa menerima.
"Apalagi guna memuluskan pencairan ADD APBN, sangat berbahaya dan perlu di usut aparat penegak hukum," ungkap salah seorang warga, Ponidi (48).
Ditempat terpisah juga di akui warga lain bernama Mastur. "Saya tidak pernah ada membubuhkan tanda tangan dalam LPJ ADD APBN Tahun 2015 tersebut. Bahkan pencatutan puluhan nama warga itu, tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan," jelas Mastur di dampingi rekannya Ngadi dikediamannya, Sabtu (224/1).
Ngadi mengaku, anaknya bernama Safitri sebagai bendahara didesa tersebut hanya sebagai topeng saja oleh Boimin selaku Kades Tani Makmur.
"Anak saya sebagai korban. Uang di kas desa, anak saya itu tidak pernah mengetahui. Jadi persoalan ini perlu di usut agar terbongkar siapa sebenarnya yang bermain dalam penggunaan ADD APBN Tahun 2015 tersebut," ucap Mantan Kades Tani Makmur ini kesal. (Lumban)