Bengkalis (Beritaintermezo.com) - Tiga kapal dengan tiga kasus berbeda, berupa tindak pidana ilegal fishing berdasarkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, yang seluruhnya dari Kapal Malaysia pada hari ini, Kamis (07/01/16), telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Prosesi pemusnahan ketiga jenis kapal ini, sekitar 2 Mil dari daratan, cara dibakar dengan disiram minyak solar, berlokasi di Markas Satpolair, Sungai Bengkel jalan Jendral Sudirman, Perairan Bengkalis-Bukit Batu, dengan dihadiri Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Mico Wiranto Wave Sitohang, pihak Pengadilan dan Kepolisian Satpolair Polres Bengkalis.
Menurut Kasi Pidum Mico Wiranto menjelaskan pada sejumlah wartawan, usai dilakukan pemusnahan ketiga unit kapal milik warga Malaysia ini menjelaskan, bahwa keseluruhannya ada sepuluh tersangka dengan sejumlah barang bukti yang berbeda.
"Yang pertama, kapal milik Rahum Bin MD Bakri dengan tiga tersangka, penangkapan yang dilakukan oleh Satpolair Bengkalis di Perairan Bengkalis Selat Malaka pada bulan 6 tahun 2015, dengan putusan pengadilan no 289/pid.sus/2015/PN.BKS, 9 juli 2015, "terangnya.
Barang bukti berupa satu unit kapal JHV, 7039 B, warna biru merah, serta 100 keping jaring bottom gillnet, lau kurang lebih 8 kilo gram ikan, serta denda 2 Milyar atau subsider 8 bulan tahanan, dengan Nomor Print eksekusi (P-48) tanggal 28 September 2015, biaya perkara Rp. 5 ribu rupiah.
Kedua, Kapal milik Tan Yong Hua dengan 3 tersangka, penangkapan dilakukan pada bulan 7 tahun 2015, nomor putusan 290/PID.SUS/2015/PN.BKS, 9 juli 2015 lalu.
Barang bukti, berupa satu unit kapal, JHV 6489 B, warna biru gelap, selanjutnya 100 keping jaring Bottom Gillnet, serta denda 2 Milyar atau subsider 8 bulan kurungan, dengan nomor print eksekusi (P-48), tanggal 28 September 2015 dan dengan biaya perkara Rp. 5 ribu rupiah.
Selanjutnya Kapal milik Rozal Bin Abdul Rahman dengan 4 tersangka, penangkapan terjadi pada bulan 10 tahun 2015 lalu, diputuskan di PN Bengkalis tanggal 5 Nopember 2015.
Barang bukti, berupa satu unit speed boat, nomor lambung NSS 691, warna biru, Merk Suzuki 115 PK, lalu satu unit alat panangkap ikan jenis bubu dan kurang lebih 40 kilogram ikan jenis campuran.
"Kemudian barang bukti selanjutnya, berupa lessen viesel dan peralatan penangkapan ikan, denda 2 Milyar atau subsider 8 bulan penjara. Nomor Print (P-48) tanggal 18 Nopember 2015, dengan biaya perkara Rp. 5 ribu rupiah, "tutup Mico menjelaskan. (bic/int)