Alamak, Tak Terpilih Lagi Kejati Minta Polda Periksa Kembali Herliyan Saleh

Alamak, Tak Terpilih Lagi Kejati Minta Polda Periksa Kembali Herliyan Saleh

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk memerika kembali mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Hal ini merupakan petunjuk kejaksaan setelah memeriksa berkas perkara dugaan korupsi Bansos Bengkalis dengan tersangka Herliyan.

"Berkas yang diserahkan ke kejaksaan sudah dikembalikan lagi. Ada petunjuk dari jaksa peneliti, salah satu untuk kembali memeriksa HS (Herliyan Saleh)," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rachman Hakim, Senin (18/1/2016).

Petunjuk tersebut, tegas Arif, belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, Herliyan Saleh masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada di kabupaten tersebut.

"Untuk sekarang belum diperiksa, karena yang bersangkutan masih ada perkara di MK terkait hasil Pilkada di Bengkalis," ungkap Arif di SPN Pekanbaru.

Sebelumnya dalam kasus ini, mantann Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara empat tersangka lainnya, Hidayat Tator, Purboyo, Rismayeni dan Tarmizi sudah ditahan penyidik, dimana berkasnya serta barang bukti kejahatannya sudah diserahkan ke Kejati Riau.

Selain Herliyan, masih ada tersangka lainnya, Azrafiani Aziz yang berkasnya masih terus dilengkapi.

Dalam dakwaan Jamal, kasus initerdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hidayat Tagor dalam dakwaan disebut menikmati sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index