DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Hymne Dan Mars Rohil

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Hymne Dan Mars Rohil

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaikan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Himne dan Mars Rokan Hilir oleh Bapemperda DPRD Rohil, Senin (18/10) siang kemaren.

Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Rohil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston dan anggota dewan lainnya.

Selain itu turut dihadiri pemerintah Kabupaten Rohil yang diwakili oleh Asisten I Fery Parya dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Rohil.

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam melalui pidatonya mengatakan, Ranperda tersebut disampaikan untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD sebagai pengusul dengan Bupati sebagai wakil dari pihak eksekutif.

"Persetujuan bersama yang akan membawa Ranperda yang sudah digagas sejak Tahun 2015 ini ke tahapan terakhir berupa penetapan oleh Bupati dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir," ungkap Darwis.

Sejauh ini dijelaskan Darwis dalam perkembangan regulasi daerah, Pemerintah Kabupaten dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2001, telah berhasil membentuk Peraturan Daerah tentang  Lambang Daerah Kabupaten Rokan Hilir, yaitu melalui Peraturan Daerah No. 3 tahun 2001. Namun substansi yang diatur dalam Perda No. 3 tahun 2001 tersebut baru menyangkut LOGO daerah.

"Oleh karena itu perlu bagi kita untuk melengkapi keberadaan atau kepemilikan lambang daerah, khususnya terkait dengan Himne dan Mars dalam rangka memperkokoh persatuan internal kita sebagai masyarakat kabupaten Rokan Hilir," ujar Darwis.

Darwis mengatakan terkait tahapan penyusunan Ranperda Himne dan Mars Kabupaten Rokan Hilir, telah diinisiasi oleh Anggota  DPRD Kabupaten Rokan Hilir Periode 2014-2019 yang lalu. Namun Ranperda ini tidak dilanjutkan ke tahapan pembahasan sampai periode DPRD 2014-2019 berakhir.

Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir Periode 2019-2024 sekarang, mengambil inisiatif untuk meneruskan proses pembentukan Peraturan Daerah ini ke tahapan selanjutnya sampai mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.

Naskah akademik Ranperda ini telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dan sudah dibahas di internal Bapemperda bersama dengan Setretariat DPRD dengan mengikutsertakan tim ahli dari PKP-PHD UIR, baik melalui diskusi informal maupun rapat resmi. Rapat dan ekspos dengan tim Ahli telah dilaksanakan tanggal 17 September 2021.

Dalam rangka harmonisasi sebagaimana diatur dalam Tata tertib tersebut diatas, Bapemperda telah melibatkan instansi vertikal dengan Surat Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 170/DPRD/-RH/IX/2021/329 perihal Konsultasi Terkait Ranperda Inisiatif Tentang Himne dan Mars Kabupaten Rokan Hilir.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Riau Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

"Kemudian ditanggapi melalui Surat Kepala Kantor Wilayah Riau Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia  No. W4.PP.02.02-4976 Tanggal 28 September 2021 perihal hasil Kegiatan Harmonisasi, selanjutnya Bapemperda melakukan kunjungan langsung ke Kemenkumham Kantor Wilayah Riau di pekanbaru pada tanggal 8 Oktober 2021 dalam rangka rapat Hormonisasi Ranperda Himne dan Mars Rokan Hilir ini," tuturnya.

Darwis mengatakan, rancangan Peraturan Daerah tentang Himne dan Mars ini secara yuridis formal telah memenuhi semua persyaratan, baik dari asfek filosofis, sosiologis maupun dasar hukumnya, sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademik.

Secara substantif Rancangan Perda ini terdiri dari 7 bab, 15 Pasal, dengan penjabaran Bab I Pasal 1 sampai degan 3 Ketentuan Umum, Bab II Pasal 3 dan 4 Muatan Dan Isi Himne Dan Mars, Bab III pasal 5 sampai 7 Penggunaan Himne Dan Mars, Bab IV    Pasal 8 dan 9 Peran Serta Masyarakat, Bab V Pasal 10 sampai 12Larangan, Sanksi Dan Penyidikan, Bab VI Pasal 13 Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VII Pasal 14 dan 15 Ketentuan Penutup. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index