BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Tahun 2022 ini, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan sedikitnya 6000 orang untuk mendapatkan asuransi nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Rohil Muhammad Amin SPi pada Rabu (9/3) menyebutkan, data 6000 nelayan yang diajukan untuk mendapatkan asuransi tersebut telah dikirim ke pusat.
"Bulan kemarin kita sudah kirimkan usulan sekitar 6000 nelayan untuk mendapatkan asuransi. Namun, itu memang tidak 100 persen keluar," katanya.
Dipaparkan Amin, bahwa sekarang ini pihaknya hanya mengajukan berkas ke pemerintah pusat. Kemudian berapa yang betul-betul keluar dapat dilihat langsung. Karena sekarang ini sistemnya sudah terintegrasi dengan nomor induk kependudukan.
Untuk program pemerintah ini, kata Amin, hanya ditanggung selama satu tahun. Maka seterusnya secara mandiri nelayan lah yang meneruskan untuk iuran asuransi tersebut agar tetap aktif.
"Dari sistem asuransi itu berlaku dari tanggal 1 Maret sampai dengan 28 Februari tahun berikutnya. Asuransi ini sangat berguna bagi masyarakat nelayan, misalnya terjadi kecelakaan laut atau sebagainya," sebut Amin.
Makanya, lanjut Amin, terkait dengan kecelakaan laut, Diskan mengimbau agar nelayan itu ketika ada kesempatan mengurus asuransi agar segera diurus asuransinya.
"Jangan sampai sudah terjadi kecelakaan, baru diproses asuransinya. Jika nelayan itu dalam tanggungan asuransi apabila dia kecelakaan baru dibayarkan, tak pernah orang meninggal baru dibuat asuransinya," ungkapnya. (zal)
Kepala Dinas Perikanan Rohil Muhammad Amin SPi pada Rabu (9/3) menyebutkan, data 6000 nelayan yang diajukan untuk mendapatkan asuransi tersebut telah dikirim ke pusat.
"Bulan kemarin kita sudah kirimkan usulan sekitar 6000 nelayan untuk mendapatkan asuransi. Namun, itu memang tidak 100 persen keluar," katanya.
Dipaparkan Amin, bahwa sekarang ini pihaknya hanya mengajukan berkas ke pemerintah pusat. Kemudian berapa yang betul-betul keluar dapat dilihat langsung. Karena sekarang ini sistemnya sudah terintegrasi dengan nomor induk kependudukan.
Untuk program pemerintah ini, kata Amin, hanya ditanggung selama satu tahun. Maka seterusnya secara mandiri nelayan lah yang meneruskan untuk iuran asuransi tersebut agar tetap aktif.
"Dari sistem asuransi itu berlaku dari tanggal 1 Maret sampai dengan 28 Februari tahun berikutnya. Asuransi ini sangat berguna bagi masyarakat nelayan, misalnya terjadi kecelakaan laut atau sebagainya," sebut Amin.
Makanya, lanjut Amin, terkait dengan kecelakaan laut, Diskan mengimbau agar nelayan itu ketika ada kesempatan mengurus asuransi agar segera diurus asuransinya.
"Jangan sampai sudah terjadi kecelakaan, baru diproses asuransinya. Jika nelayan itu dalam tanggungan asuransi apabila dia kecelakaan baru dibayarkan, tak pernah orang meninggal baru dibuat asuransinya," ungkapnya. (zal)