Berikan Sanksi Perushaan Tak Salaurkan CSR, DPRD Riau Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2012

Berikan Sanksi Perushaan Tak Salaurkan CSR, DPRD Riau Sosialisasikan Perda No.6 Tahun 2012
Anggota DPRD Riau, Karmila Sari berfoto bersama sejumlah   SKPD dan pimpinan Kecamatan setelah melakukan pertemuan.

TANAH PUTIH (Beritaintermezo.com) - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Karmila Sari S Kom, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau No.6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Riau. Kegiatan itu dipusatkan di kantor Camat Tanah Putih, Kamis (14/4) lalu.

"Perda ini baru ditetapkan melalui pergub di Desember 2015. Karena itu sosialisasi ini untuk menghimpun CSR yang ada maupun yang belum disalurkan kemasyarakat agar bermanfaat jangka panjang, "kata Karmila. selama ini pemerintah tidak memiliki data lengkap CSR yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ada. Sementara perusahaan pun kesulitan memprioritaskan bantuan sesuai kebutuhan di daerah tersebut karena pengajuan bantuan sering dilakukan perorangan ataupun perkelompok.

"Didalam perda ini ada aturan untuk membuat Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tingkat provinsi atau FTJSP Provinsi yang diketuai gubernur, penasihat oleh DPRD, LAMR serta pengurus oleh SKPD terkait dan perusahaan- perusahaan juga mengikut sertakan universitas (akademika), 'jelas Karmila.

Ditambahkan, mekanisme laporan rencana, pembiayaan, ukuran sasaran dan evaluasi yang dibuat oleh perusahaan dilaporkan tiap 6 bulan. "DPRD juga memiliki hak untuk melakukan hearing apabila perusahaan tidak melaksanakan CSR dan pelaporan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi teguran dan administrasi untuk perusahaan tersebut. Perusahaan di sini juga termasuk BUMN, BUMD dan swasta, "katanya.

Seperti kesimpulan dari sosialisasi kemarin di Tanah Putih lebih diprioritaskan untuk dibidang ekonomi seperti pemberdayaan UMKM, pelatihan ( Balai Latihan Kerja) pemasaran selain CSR dalam bidang pendidikan, kesehatan dan kelestarian lingkungan. "Harapan dari pemberdayaan ekonomi untuk mengurangi pengangguran,meningkatkatkan pendapatan masyarakat sehingga mereka bisa mengumpulkan dana apabila ada event di lingkungan kecamatan ataupun desa sehingga muncul kemandirian dan kekompakan masyarakat, "ujar karmila.

Sambil menunggu resminya FJSP ini, kecamatan dan dinas terkait bisa mengarahkan perusahaan untuk menyalurkan CSR secara tepat sasaran dan jg pengawasan sehingga tidak ada lagi oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pemanfaatan CSR. "Mudah- mudahan hal ini bisa dipatuhi semua perusahaan di Riau secara umum dan kususnya Rokan Hilir, "pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index