Dewan Pengupahan Disnakertrans Rohil Lakukan Survei KHL 2017

Dewan Pengupahan Disnakertrans Rohil Lakukan Survei KHL 2017

BAGANSIAPIAPI, (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan survei terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat negeri Seribu Kubah. Hasil dari KHL itu nantinya akan diajukan ke Provinsi Riau yang kemudian dijadikan sebagai acuan untuk besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017.

"Kita bersama Dewan pengupahan pada Selasa (9/8) kemarin telah melakukan rapat membahas besaran UMK tahun 2017. Rapat itu dipimpin oleh Sekretaris Disnakertrans Rohil, Irawan SE MSi dan dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Inti dalam rapat itu adalah melakukan survei disetiap kecamatan terkait KHL untuk dijadikan sebagai acuan untuk besaran UMK 2017," Kata Kabid Hubungan Industrian (HI) Disnakertrans Rohil, Juni Rahmad SE MSi, Rabu (10/8) di ruang kerjanya.

Ditegaskan Juni, Dewan pengupahan harus mengintensifkan peranannya dan memiliki kegiatan yang lebih tajam seperti melakukan penelitian dan pengkajian di lapangan. Sesuai dengan kesepakatan didalam rapat hasil dari survei KHL itu paling lambat dikembalikan tanggal 20 Agustus 2016 mendatang. Karena pada Bulan September nanti pihak badan pusat statistik (BPS) Rohil telah mengeluarkan data implementasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," Ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Penerapan UMK tahun 2017 harus sesuai dan mengacu dengan PP no 78 tahun 2015 yang kenaikannya tidak boleh melebihi 11,5 persen dari UMK sesudahnya. Selain itu, besaran UMK juga tidak bisa semuanya dipatuhi dan diterapkan oleh semua perusahaan yang ada di Rohil dikarenakan masih banyak perusahaan menengah ke bawah seperti Perhotelan dan sebagainya.

Untuk itu sebelum besaran UMK itu diajukan ketingkat Provinsi pihaknya akan terus melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas UMK 2017 tersebut. "Proses penetapan UMK ini kan membutuhkan pembahasan yang matang dan sesuai dengan PP no 78, jadi sebelum diajukan kita harus melakukan survei di lapangan terlebih dahulu," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index