BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Penyidik kepolisian sektor bangko (Polsek) melakukan rekontruksi pembunuhan nelayan rohil bernama Ridwan warga Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak pesisir, Kamis (25/8) dihalaman Mapolsek Bangko. Rekontruksi itu dipimpin langsung oleh Kepala Polsek Bangko, AKP Agung Triadi Sik dan dihadiri Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar serta tiga penasehat hukum ketiga tersangka pembunuhan, Fitriani SH.
Rekontruksi itu sedikitnya terdapat 27 reka ulang adegan yang ditunjukkan oleh ketiga pelaku pembunuhan dengan disaksikan puluhan warga dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian setempat. Ketiga tersangka pembunuhan ridwan itu yakni Zul alia Fikar, Ry alias Rafi dan AS alias Uwar. Dimana ketiga tersangka ini tinggal dijalan rintis dan memiliki hubungan kekeluargaan dimana tersangka Uwar merupakan paman dari kedua tersangka lainnya.
Sebagaimana yang diketahui kejadian pembunuhan ini terjadi pada jumat (22/7) lalu. Dalam kasus ini tersangka uwar merupakan orang pertama yang mendatangi korban Ridwan dan melakukan pemukulan. Tidak lama setelah itu tersangka zul datang dengan membawa sebilah pisau dan langsung menusuk korban dibagian dada dan punggung kiri. Korban saat itu berusaha menjerit minta tolong, namun tiba-tiba RY datang membawa pisau menaiki sebuah kursi dan menghujam pisau kebagian punggung sebelah kanan korban.
"Dalam adegan ini tersangka uwar sejak awal datang sampai terjadinya penikaman terus mengunci tubuh korban dengan tangan yang membuat korban tidak bisa bergerak. Bahkan, saat penikaman dilakukan korban juga masih dipegang dengan kuat, "Kata Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi Sik.
Dilanjutkan Agung, Setelah korban tersungkur, ketiga pelaku sempat berdialog kecil dan akhirnya memutuskan melarikan diri. Dalam Badan Akhir Pemeriksaan (BAP) adegan direncanakan sebanyak 22 adegan. Namun saat fakta rekontruksi dilakukan bertambah menjadi 27 adegan. Reka itu akan dipergunakan untuk melengkapi data dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Rohil.
Dilakukannya rekontruksi dimapolsek bangko kata agung agar tidak menimbulkan gejolak, karena jika dilakukan di TPK dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dari keluarga korban, apalagi korban sampai meninggal dunia, "Ujarnya.
Sementara itu Kasi pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar mengatakan, Meskipun kasusnya masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian namun sudah tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan merupakan pembunuhan berencana. "Kita akan jerat dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, "kata sobrani.
Dijelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa setta pasal 351 KUHP perbuatan mengakibatkan sesorang meninggal dunia.
Dalam rekontruksi itu juga menghadirkan keterangan saksi atas nama sulastri dan safaruddin yang merupakan saksi mata pembunuhan tersebut. Bahkan terlihat saksi sulastri berkali-kali membantah saat tersangka AS memperagakan saat kejadian. "Itu tidak benar ia memegang pundak, ia mengunci tubuh korban, saya melihatnya dari awal kejadian, "kata sulastri.
Semetara itu tersangka AS tetap berkilah kalau ia mengunci korban saat kejadian. Padahal niatnya hanya untuk mempertanyakan permasalahan korban dengan keponakannya. "saya tahan ditembak kalau saya datang langsung memukul korban, saya datang untuk bertanya baik-baik koq, cuma setelah itu dua keponakan saya datang dan terjadilah peristiwa itu, "katanya berkilah. (zal)