BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Untuk menjaga Perairan rohil dari masuknya nelayan asing, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) kabupate Rokan Hilir (Rohil) akan segera menyurati Gubernur Riau (Gubri). Pasalnya, untuk melakukan pengawasan dan penangkapan didaerah diperairan merupakan wewenang dari pemerintah Propinsi Riau dan Pusat. "Saat ini diperairan rohil sedang musim kerang bulu, dimana para nelayan tradisional kita banyak yang mengambil kesempatan untuk melaut menangkap kerang dengan cara menggarut. Nah, agar nelayan kita tidak terganggu dengan para penjarah dari luar, kita akan menyurati Gubri agar melakukan pengawasan diperairan rohil," kata Plt Kadiskanlut Rohil, M Amin Spi, Minggu (9/10) melalui sambungan selulernya. Dikatakan Amin, Saat ini para nelayan kita sudah mulai mengeluh adanya nelayan dari luar yang melakukan penangkapan kerang bulu dengan menggunakan alat yang telah dilarang oleh pemerintah. Makanya sebelum penjarah kerang bulu itu leluasa menangkap potensi perairan rohil, kita minta pemprop riau melakukan pengawasan serta menangkap nelayan dari luar tersebut serta diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pintanya. Ia tidak menafikan setiap musim kerang hulu para penjarah berdatangan masuk keperairan rohil, salah satunya dari propinsi tetangga yakni sumatra utara (Sumut). Karena propinsi sumut itu letaknya berbatasan langsung dengan rohil, tepatnya dipanipahan, kecamatan pasir limau kapas (Palika). Yang jadi persoalan saat ini sebutnya daerah tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, makanya sebelum para penjarah itu masuk kita menyurati gubri agar meminta instansi terkait diturunkan untuk melakukan pengawasan diseputar perairan rohil. "Kita telah mengirimkan surat kepada Gubri, didalam surat yang sudah di tandatangani oleh Bupati Suyatno itu ada beberapa poin permintaan kita. Diantaranya, agar turun melakukan pengawasan di wilayah perairan agar nelayan luar tidak masuk melakukan penangkapan. Kemudian membangunkan pos pengawasan perairan laut yang dilengkapi dengan petugas seperti polisi perairan dan PPNS," kata Amin. Inilah salah satu langkah dan upaya yang kita lakukan dalam menyikapi isu yang muncul saat ini dengan tujuan untuk menjaga dan mensejahterakan para nelayan. Walau diskanlut Rohil tidak lagi memiliki wewenang namun bukan berarti kita tidak berbuat sama sekali," Pungkasnya. (zal)