Polemik BPKep Dipalika, FKDM Lapor Ke Bupati Rohil

 Polemik BPKep Dipalika, FKDM Lapor Ke Bupati Rohil

PANIPAHAN (Beritaintermezo.com) - Polemik pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) sampai sekarang masih menjadi tanda tanya besar dan misterius. Padahal, masa aktif keanggotaan BPKep Panipahan darat telah berakhir.

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pasir Limau Kapas mengaku telah melayangkan surat melaporkan hal tersebut kepada Bupati Rohil, H Suyatno Amp. Laporan itu tujuannya agar pemilihan BPKep sesuai dengan aturan yang berlaku," Kata Ketua FKDM Palika, Abdul Rahman Yus Spdi, Minggu (16/10) melalui pesan yang disampaikannya melalui Whatsapp.

Disebutkan, Surat itu disampaikan kepada bupati pada tanggal 6 oktober 2016 lalu. Dimana didalam surat itu berisi beberapa poin terkait BPKep dipanipahan darat," Katanya. Ditambahkan, surat itu juga kita tembukan kepada ketua DPRD Rohil, H Nasruddin Hasan, Kepala Bappemas Rohil, Camat Palika, dan semua Datuk penghulu seta BPKep sekecamatan palika.

Dijelaskan, disurat itu dipaparkan sebanyak empat poin diantaranya agar persyaratan administrasi tetap mengacu kepada peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2015, Mengedepankan azaz musyawarah dan mufakat dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat Lintas sektoral setempat tanpa ada pengecualian (diskriminasi).

Selanjutnya, Pembentukan panitia seleksi/pemilihan dengan terbuka serta independen, bebas dari intervensi kepentingan oknum penguasa setempat. Nah, diPoin ketiga ini lah yang kita pertanyakan karena sampai sekarang belum dibentuk," Katanya.

Kemudian Poin terakhir disebutkan, Jika panitia seleksi/ pemilihan menemui kebuntuan atau tidak dapat mendudukan persoalan keanggoatan yang diusulkan secara musyawarah Dan mufakat, maka dilakukan pemilihan secara langsung, umum, bebas Dan rahasia oleh masyarakat setempat sebagai cerminan keterwakilan komponen penduduk diwilayah masing-masing dusun yang bersangkutan.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Panipahan Darat, Nasir Syam mengatakan, masyarakat bingung dengan belum dibentuknya panitia padahal dalam aturan tegas bahwa sebelum masa berakhir harus sudha dibentuk."Kami heran, kok sampai sekarang belum di bentuk panitianya..?! Sementara masa aktif BPKep telah lama berakhir," bebernya sembari bertanya.

Pihaknya mengaku juga sudah melakukan koordinasi dengan Penghulu Paniahan Darat, Pihak Kecamatan namun tidak pernah mendapatkan jawaban. "Ini terkesan seakan-akan penghulu otoriter dan sengaja untuk mendiam-diam kan masalah ini," Katanya kesal.

Mewakili masyrakat ,sebagai warga negara Indonesia pihaknya berharap agar ada pejelasan yang jelas dari pihak terkait. "Kami berhak untuk memilih dan dipilih. Jangan sampai hak kami sebagai WNI di kangkangi oleh kepentingan segelintir orang," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index