Nyalon Jadi BPK, PNS Dan Honorer Wajib Mundur

Nyalon Jadi BPK, PNS Dan Honorer Wajib Mundur

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honorer yang berkeinginan mencalonkan diri menjadi Badan Permusyawaratan Kepenghuluan ( BPK ) wajib mundur. Pengunduran diri itu tidak harus dilakukan setelah terpilih melainkan diajukan ketika mendaftarkan diri sebagai calon. "Ketika seorang PNS atau Honorer sudah masuk ke ranah politik, dia wajib mundur. Artinya yang bersangkutan harus berhenti dari statusnya sebagai aparatur negara," kata Asisten I bidang Pemerintahan setdakab Rohil, HM Rusli Syarief S Sos Msi, Kamis (20/10) di Bagansiapiapi. Wajib Mundur dari PNS maupun Honorer ini aturannya telah tertuang dalam Uundang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana salah satu pasalnya menyebutkan seorang ASN harus mundur ketika dia mendaftarkan diri menjadi calon legislatif, calon kada, atau calon wakada termasuk BPK. Ini jauh berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti dan mengundurkan diri bila sudah terpilih," Jelas Rusli Syarief. Menurutnya lagi, sejauh ini dirinya belum menerima laporan pembentukan BPK baru secara resmi, namun demikian dirinya mengakui bahwa hal ini menjadi wewenang Camat dan datuk Kepenghuluan. Sebab, mereka yang lebih mengetahuinya dan SK nya baru dikeluarkan oleh Bupati. Ia menegaskan bagi para datuk penghulu atau panitia sudah pemilihan BPK harus sudah mengantongi surat penguduran diri dari calon sebelum dilaksanakannya pemilihan BPK. "Kan tidak mungkin kalau mereka nanti tak terpilih kemudian masuk lagi jadi PNS atau honorer. Tapi otomatis kalau mereka nyalon jadi BPK sudah harus berhenti karena tak mungkin ada dua fungsi dengan menerima uang APBD atau uang negara, Tapi pilih salah satu saja," tegasnya. Dirinya meminta kepada masyarakat yang mengetahui hal ini untuk dapat memberitahukan. Dalam hal ini nanti juga akan ada perbub yang akan mengatur. Meski belum ada Perbub tentang hal ini, namun ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN ditetapkan. "Mulai 15 Januari 2014, seluruh PNS/honorer baik itu yang jadi caleg atau calon kada/wakada termasuk BPK harus mengundurkan diri," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index