Kejari Rohil Tetapkan Korupsi Waterboom Batu Enam

Kejari Rohil Tetapkan Korupsi Waterboom Batu Enam

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan sebanyak lima tersangka dari pembangunan waterboom yang terletak ditepian sungai rokan, Batu enam, Bagansiapiapi. Proyek  yang dianggarkan di APBD pada tahun 2010 itu terbengkalai yang membuat negara dirugikan sebesar Rp500 Juta. "Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Rohil kerugian dari pembangunan waterboom itu sekitar Rp500 juta. Dimana tersangka yang telah kita tetapkan itu sebanyak lima orang yakni TM selaku eks kadisparbudpora Rohil/Pengguna Anggaran, EMN selalu PPTK I, SF selaku PPTK II, YS selaku direktur PT Tunas Mekar Harapan, dan HD selaku direktur Cv Panca Mandiri Konsultan," Kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH Mhum melalui Kasi Intel, Odit Megonondo, Senin (7/11) di Bagansiapiapi. Disebutkan, Akibat dari lima tersangka ini negara tentunya dirugikan ratusan juta. Dimana perhitungan kerugian itu didapat dari inspektorat rohil yang juga merupakan aparat pengawasan Intren pemerintah (APIP) selain BPKP," Ujar Odit sembari menerangkan adanya 2 PPTK yang dijadikan tersangka karena PPTK I tidak mengerjakan pekerjaan karena pensiun yang digantikan oleh PPTK II. Sebelumnya, Kejari Rohil melakukan penyidikan untuk menetapkan target tersangka dari pekerjaan pembangunan waterboom yang diduga korupsi tersebut. Dimana hingga saat ini bangunan itu masih terbengkalai dan tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Parahnya, kondisi disekitar lokasi terlihat ditumbuhi semak belukar seperti sarang burung hantu atau semacam makhluk gaib. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index