BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Mobil Bus Sumatra Utara (Sumut) beroperasi dikabupaten Rokan Hilir tanpa memiliki izin trayek. Pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rohil melakukan razia gabungan bersama Kepolisian dan TNI. Dari operasi yang dilakukan dijalan bintang hilir pada senin (7/11) pukul 15.00 wib itu sedikitnya tim gabungan berhasil mengamankan satu unit bus tanpa izin.
Dalam operasi tersebut juga sempat terjadi cekcok antara penumpang dengan petugas. Namun cekcok itu berhasil direda oleh tim gabungan pada saat razia. "Kita razia gabungan melibatkan aparat kepolisian Polsek Bangko dan juga Polisi Militer (PM) dan mobil bus satu unit kita periksa suratnya tak lengkap," kata Plt Kadishubkominfo Rohil, H Rahmatul Zamri, S.Sos, selasa (8/11) di Bagansiapiapi.
Adapun mobil bus yang tidak memiliki izin trayek Bus PO CV Sentra (Sentosa Transport) yang ternyata sebelumnya juga pernah di tilang pada razia sebelumnya. Mobil nomor polisi BK 7390 ini memiliki kapasitas 22 kursi.
Rahmatul menambahkan, bahwa sopir tidak bisa menunjukkan izin Trayek dari Sumut ke Bagansiapiapi. Meksipun sempat menunjukkan surat izin trayek dan tertera hanya dari Medan-Dolok Sanggul yang dikeluarkan Dishub Provinsi Sumatra Utara dan tertera izin Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Jadi sangat jelas melanggar dan kita tilang bersama aparat hukum, setelah itu usai magrib baru kita lepaskan dan diminta untuk mengurus izin trayek jika ingin tetap beroperasi dirohil," terangnya.
Selama ini Bus-Bus beroperasi bebas dan kebanyakan yang dibawa adalah penumpang menuju ke Sinaboi. "Sesuai arahan pak Bupati tujuan razia ini untuk menertibkan agar para pendatang bisa terdata dengan baik," jelasnya.
Kekhawatiran Pemkab Rohil adalah orang Sumut masuk ke Rohil membuka lahan dan kebun yang erat kaitannya dengan Pembakaran Hutan dan Lahan. "Ini tindakan antisipasi kita meskipun sudah tidak musim panas lagi, namun kita perlu tahu siapa saja yang masuk ke rohil," pungkasnya. (zal)
Dalam operasi tersebut juga sempat terjadi cekcok antara penumpang dengan petugas. Namun cekcok itu berhasil direda oleh tim gabungan pada saat razia. "Kita razia gabungan melibatkan aparat kepolisian Polsek Bangko dan juga Polisi Militer (PM) dan mobil bus satu unit kita periksa suratnya tak lengkap," kata Plt Kadishubkominfo Rohil, H Rahmatul Zamri, S.Sos, selasa (8/11) di Bagansiapiapi.
Adapun mobil bus yang tidak memiliki izin trayek Bus PO CV Sentra (Sentosa Transport) yang ternyata sebelumnya juga pernah di tilang pada razia sebelumnya. Mobil nomor polisi BK 7390 ini memiliki kapasitas 22 kursi.
Rahmatul menambahkan, bahwa sopir tidak bisa menunjukkan izin Trayek dari Sumut ke Bagansiapiapi. Meksipun sempat menunjukkan surat izin trayek dan tertera hanya dari Medan-Dolok Sanggul yang dikeluarkan Dishub Provinsi Sumatra Utara dan tertera izin Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Jadi sangat jelas melanggar dan kita tilang bersama aparat hukum, setelah itu usai magrib baru kita lepaskan dan diminta untuk mengurus izin trayek jika ingin tetap beroperasi dirohil," terangnya.
Selama ini Bus-Bus beroperasi bebas dan kebanyakan yang dibawa adalah penumpang menuju ke Sinaboi. "Sesuai arahan pak Bupati tujuan razia ini untuk menertibkan agar para pendatang bisa terdata dengan baik," jelasnya.
Kekhawatiran Pemkab Rohil adalah orang Sumut masuk ke Rohil membuka lahan dan kebun yang erat kaitannya dengan Pembakaran Hutan dan Lahan. "Ini tindakan antisipasi kita meskipun sudah tidak musim panas lagi, namun kita perlu tahu siapa saja yang masuk ke rohil," pungkasnya. (zal)