BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Pemilik kedai kopi atas nama Asiong Alias Eok (48) diamankan oleh polisi pada Rabu (7/12) di kediamannya, Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi, pukul 18.30 Wib. Laki-laki paruh baya keturunan tionghoa itu diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pekerjanya, Azura (15) warga jalan Simpang Dua Ratus, Kepenghuluan Parit Aman.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/207/XII/2016/Riau/Polres Rohil/Sektor Bangko, tanggal 6 Desember 2016. Dengan dikuatkan oleh saksi-saksi yakni Fitri Mulyani (23), Ponika Marliza (33) yang merupakan PNS di Pemkab Rohil, dan Neni Sartika (29) yang bekerja sebagai tenaga Honorer di salah satu SKPD dipemkab Rohil," Kata Kapolres Rohil, AKBP Hendry Posma Lubis Sik melalui Kapolsek Bangko, AKP Agung Tri Adiyanto Sik, Kamis (8/12) di Bagansiapiapi.
Dijelaskan Agung, Kronologis kejadian terjadi pada Selasa (6/12) sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan laporan dari kakak korban, Fitria Mulyani. Dimana saat itu kakak korban hendak menjemput adiknya yang bekerja dikedai kopi milik Asiong, Sesampai nya di kedai kopi tersebut adiknya tidak keluar dari dalam kedai kopi. Melihat adiknya tidak keluar, Fitria memutuskan untuk masuk kedalam kedai kopi itu dan membuka pintu kamar. Alangkah terkejutnya kakak korban melihat adiknya berduan didalam kamar bersama Asiong.
Pada saat Fitria membuka kamar itu Asiong terkejut dan meminta maaf kepada fitria karena telah membawa adiknya kedalam kamar. Setelah membawa adiknya pulang, fitria bertanya kepada adiknya itu. Nah, disitulah korban menceritakan kalau pelaku memaksa korban membuka celana dan melakukan pencabulan," Terang Agung.
Kemudian pada hari rabu sebut Agung tim opsnal polsek Bangko mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) dan membawanya kepolsek bangko guna penyidikan lebih lanjut. "Saat ini pelaku telah kita amankan di jeruji polsek bangko untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan pekerjanya," Pungkasnya. (zal)