Imigrasi Bagansiapiapi Deportasikan 14 WNA Asal Banglades Melalui Bandara KualaNamu

 Imigrasi Bagansiapiapi  Deportasikan 14 WNA Asal Banglades Melalui Bandara KualaNamu

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA) asal Banglades, Jumat (3/3) sore lalu. Ke 14 WNA itu di deportasi karena telah melanggar administrasi ke imigrasian republik Indonesia.

Dalam proses pendeportasian tersebut turut dikawal 7 petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi menuju  Bandara Internasional Kuala Namu di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dimana WNA itu diterbangkan pada sabtu (4/3) pada pukul 07.00 Wib pagi dengan menggunakan pesawat Malindo Air melalui tempat pemeriksaan imigrasi dibandara kuala Namu, Medan dengan tujuan Dhaka yang terlebih dahulu di transit di kuala lumpur, Malaysia.

Demikian dikatakan kepala Imigrasi kelas II Bagansiapiapi, Kartana disela-sela melepas keberangkatan WNA dihalaman kantor imigrasi, Jumat kemaren. Pihak imigradi mendepirtasi WNA itu sebutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada WNA. Dimana hasilnya WNA itu mengaku bahwa mereka akan berangkat ke negara Malaysia secara ilegal dengan tujuan bekerja melalui jalur tikus di Riau.

Atas pengakuan itu akhirnya pihak Imigrasi mengambil tindakan berupa tindakan administrasi ke -Imigrasian berupa deportasi. "Ya, atas pengakuan itu kita lakukan deportasi," kata Kartana

Ditambahkan, pihak Imigrasi juga akan mengajukan pencekalan kepada Direktorat Imigrasi terhadap 14 orang WNA atau melarang mereka memasuki negara Indonesia selama 6 bulan sejak dilakukan deportasi terhadap mereka karena mereka dianggap sudah melakukan pelanggaran administrasi ke Imigrasian.

"Kita akan mengajukan permohonan pencekalan kepada Direktorat Imigrasi terhadap 14 orang asing tersebut dan melarang masuk ke wilayah Indonesia dengan jangka waktu 6 bulan sejak dideportasi karena sudah melanggar administrasi ke Imigrasian," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index