BATU HAMPAR (Beritaintermezo.com) - Tim Opsnal Polsek Batu Hampar menembak mati DPO dan Residivis Narkoba atas nama Zulfan Efendi alias Isul (33), warga kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kamis (16/3) kemaren. Polisi terpaksa menembak korban karena melawan dan mengancam keselamatan petugas dengan sebilah pisau saat hendak ditangkap di kediaman abang ipar korban bernama Otoy.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Hendry Posma Lubis SH Sik melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry dalam rilis yang dikirimnya kepada wartawan, Jumat (17/3). Dijelaskan, Kronologis penangkapan dilakukan pada hari kamis sekira pukul 15.00 Wib. Dimana Kapolsek Batu Hampar, Ipda S Sijabat mendapatkan informasi dari masyarakat (keluarga tersangka) bahwa Isul yang merupakan DPO Narkoba sedang berada diseputar wilayah kepenghuluan Bantaian dan diketahui keberadaan DPO berada di kediaman Rumah Otoy ( yg merupakan abang ipar DPO ).
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batu Hampar bersama Team Opsnal Polsek Batu Hampar memimpin langsung penggeledahan dan penangkapan. Pada saat penggeledahan DPO Isul tersebut melakukan Perlawanan dengan cara tidak mau membuka pintu kamar dan selanjutnya setelah di perintahkan personil untuk menyerahkan diri pelaku tidak mau menyerah dan personil langsung mendobrak pintu sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak 5 kali.
Secara tiba-tiba pelaku langsung mencoba menusuk anggota personil dengan sebilah pisau dengan kata kata " Mati Kau..."dan terpaksa anggota Polsek Batu Hampar melepaskan tembakan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pelaku pada bahagian dada kanan dan paha sebelah kanan, setelah terkapar anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dan beberapa Personil Polsek Batu Hampar melarikan tersangka ke Puskesmas Batu Hampar dan personil lainnya mengamankan TKP. Setelah dilarikan ke puskesmas Batu Hampar dan diupayakan pertolongan oleh Medis namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi dan Meninggal Dunia (MD).
Selanjutnya Polsek setempat menyerahkan Jenazah tersangka Isul kepada pihak keluarga yang turut didampingi oleh Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kapolsek Rimba Melintang, dan KBO narkoba polres rohil. Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan di TKP yakni 1 (Satu) buah bong, 1 (Satu) buah parang, 1 (Satu) unit hp merk
samsung, 1 (Satu) buah obeng, 1 (Satu) buah sendok dari kertas, 1 (Satu) buah sendok dari besi, 1 (Satu) buah kaleng rokok merk bold, 1 (Satu) buah batrai timbangan, 2 (dua) buah paket kertas bening besar yang diduga berisikan kristal sabu sabu, 2 (Dua) Buah mancis, 3 (tiga) buah gunting, 3 (tiga) buah pisau, 3 (Tiga) buah dompet, dan 23 ( dua puluh tiga) kertas bening kosong ukuran kecil.
Tersangka merupakan DPO Residivis Tindak Pidana Narkoba oleh Polsek Rimba Melintang Polres Rohil tgl 23 November 2016 :a. LP Nomor : LP /10/A/XI/2016/ POLSEK RIMBA MELINTANG.
b. DPO Nomor : DPO /01 I/2017/Reskrim tgl : 10 Januari 2017. Pada saat penyerahan jenazah tersangka kepada pihak korban kapolsek batu hampar menyampaikan SOP penangkapan dengan berat hati tersangka di lakukan Penembakan karena sdh membahayakan petugas degan cara melawan petugas berdasarkan Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Polsek Batu Hampar dan Sat Intelkam Polres Rohil sebut Cherry terus melakukan Penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing dengan isue-isue provokasi oleh pihak ketiga. Bahwa Kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur. akhirnya keluarga korban menerima tindakan Kepolisian yang sudah kita laksanakan. (rls/zal)