BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1438 Hijriyah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melayangkan surat edaran kepada pengusaha hiburan, terutama usaha yang berbau perjudian dan maksiat. Setelah surat itu di edarkan, pihak satpol PP nantinya mulai melakukan razia dalam rangka penutupan aktivitas yang bertentangan dengan norma agama. Razia akan dilakukan di daerah-daerah mulai dari kota Bagansiapiapi hingga ke kecamatan," Kata Plt Kadis Satpol PP dan perlindungan masyarakat rohil, Suryadi SE, Jumat (5/5) di Bagansiapiapi. "Menjelang Ramadhan ini, kita akan menutup semua aktivitas yang melanggar norma agama, seperti perjudian, prostitusi, pusat hiburan malam, warung remang-remang, dan tempat hiburan lainnya,"Kata Suryadi. Ia berharap gerakan pihaknya mendapat dukungan dari berbagai pihak guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah," harapnya. Selain itu sebutnya Satpol PP juga akan merazia warung yang disinyalir menjual minuman memabukkan, seperti warung tuak. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, sebab kami telah mengantongi SK Yustisi dari Bupati dengan melibatkan pihak Kapolres, Kapolsek Bangko, Kanit dan pihak Dandim,†tegasnya. Selama ini katanya anggota Satpol PP juga sudah melakukan patroli pada malam hari guna mengantisipasi terjadinya kejahatan di wilayah kota Bagansiapiapi. Salah satunya melakukan razia bagi anak-anak sekolah yang bermain di warung internet (warnet), Gelper, dan play station," ungkapnya. Satuan Polisi Pamong Praja tetap komit dalam mengambil langkah-langkah bertindak karena fungsinya adalah penegak peraturan daerah (perda). Tapi untuk penyidik bukan kami, melainkan pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan satu minggu sebelum datang bulan suci Ramadhan semua tempat perjudian dan pusat hiburan sudah di tutup," pungkasnya. (zal)