Pemkab Rohil Perbolehkan Rumah Makan Dan Warkop Buka di Bulan Ramadhan

Pemkab Rohil Perbolehkan Rumah Makan Dan Warkop Buka di Bulan Ramadhan

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali mengizinkan rumah makan dan warung kopi (warkop) tetap buka disiang hari pada bulan suci ramadhan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama instansi terkait yang digelar pada selasa (16/5) kemaren di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) rohil, Jalan merdeka, Bagansiapiapi. "Kita memang memperbolehkan Warkop dan Rumah makan dibuka pada siang hari, namun janganlah terlalu buka-bukaan dan vulgar, kalau di buka secara lebar-lebar tentunya terkesan tidak menghargai orang berpuasa, "kata Bupati Rohil H Suyatno Amp, Rabu (17/5) di Bagansiapiapi. Untuk itu ia meminta agar seluruh masyarakat di Rohil untuk saling menghormati antar umat beragama yang sedang melaksanan ibadahnya. Terlebih lagi, dalam bulan puasa ini juga akan digelar event nasional yakni Ritual Bakar Tongkang (RBT). "Amal Ibadah memang untuk sendiri dan tidak bisa dipaksakan. Namun hendaknya kita juga harus mempunyai kesadaran, sehingga keburukan dan rasa toleransi tetap terjalin dengan baik. Kita memperbolehkan membuka baik rumah makan maupun warung kopi karena di rohil tidak semuanya beragama muslim, tapi haruslah punya toleransi dengan orang yang sedang berpuasa, "ajaknya. Suyatno juga melarang Keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer yang tidak berpuasa nongkrong di warkop dan Rumah Makan. Maka dari itu kita minta Pimpinan Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) untuk memantau Warkop yang ada di kota Bagansiapiapi dan sekitarnya agar nantinya tidak terjadi kesan buruk dari Aparatur Sipil Negara (ASN). " kita adalah abdi negara, jangan sampai memberikan contoh yang tidak baik ditengah masyrakat, "pinta Suyatno. Meski demikian lanjut Suyatno, diwarung yang dibuka itu harus ada memasang spanduk yang berisikan himbauan ataupun semacam tulisan agar umat muslim tidak masuk kewarung itu.  Kalau himbauan itu sudah dipasang maka silahkan dibuka lebar agar siapa yang didalamnya bisa terlihat. "Pegawai dilarang makan dan minum diwarung saat bulan puasa bagai PNS maupun honorer yang kedapatan minum diwarung kopi, akan ada sanksinya,‎" tegasnya bupati. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index