BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini tengah menyiapkan payung hukum agar bisa menggelar pasar murah pada tahun 2017 mendatang. Pasalnya, Pasar murah tanpa dilandasi dengan payung hukum, maka dikhawatirkan akan menjadi suatu temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sebenarnya kita ingin sekali menggelar pasar murah terutama dibulan ramadhan untuk membantu masyrakat, namun kita tidak berani mengambil resiko melaksanakannya kegiatan tersebut dikarenakan belum adanya payung hukum, "kata Kadisperindag Rohil, H Syafruddin HS melalui Kabid Perdagangan, Rafizal SPi, Kamis (14/1) diruang kerjanya.
Dikatakan Rafizal, pada tahun 2016 ini pihaknya akan berupa semaksimal mungkin untuk menyiapkan payung hukum pasar murah tersebut dengan dibantu oleh pemkab dan pihak DPRD Rohil. "target kita tahun ini payung hukum untuk kegiatan pasar murah selesai, sehingga pada tahun 2017 mendatang kegiatan tersebut bisa dilaksanakan dirohil, "katanya.
Sesuai dalam mekanisme digelarnya pasar murah segala kekurangan dari harga bahan sembilan bahan pokok (sembako) yang dijual dipasaran tentunya menjadi tanggungan dari pemkab untuk menutupinya. Misalnya, harga beras dipasaran Rp10 ribu/kilogram, maka kita dari pemerintah harus bisa menjual beras tersebut dibawah harga tersebut. Nah, kekurangan dari selisih harga itu tentunya pemerintah lah yang akan menutupinya "terang Rafizal.
"Jika kita menggelar pasar murah tanpa memiliki payung hukum, dari mana kita bisa menutupi kekurangan selisih dari harga sembako dipasaran tersebut. Apabila hal ini dipaksanakan, maka sangat dikhawatirkan akan menjadi suatu temuan yang nantinya berujung keproses hukum, "tegasnya.
Lebih jauh Rafizal menerangkan, jika payung hukum tentang kegiatan pasar murah ini selesai tahun ini, maka pada tahun 2017 mendatang pihaknya siap menggelar kegiatan tersebut dirohil. "kita akan perioritaskan kegiatan pasar murah ini dikecamatan yang masih banyak menyimpan kantong-kantong kemiskinan seperti kecamatan Sinaboi, Rantau kopar, Pekaitan, dan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), "pungkasnya. (zal)
"Sebenarnya kita ingin sekali menggelar pasar murah terutama dibulan ramadhan untuk membantu masyrakat, namun kita tidak berani mengambil resiko melaksanakannya kegiatan tersebut dikarenakan belum adanya payung hukum, "kata Kadisperindag Rohil, H Syafruddin HS melalui Kabid Perdagangan, Rafizal SPi, Kamis (14/1) diruang kerjanya.
Dikatakan Rafizal, pada tahun 2016 ini pihaknya akan berupa semaksimal mungkin untuk menyiapkan payung hukum pasar murah tersebut dengan dibantu oleh pemkab dan pihak DPRD Rohil. "target kita tahun ini payung hukum untuk kegiatan pasar murah selesai, sehingga pada tahun 2017 mendatang kegiatan tersebut bisa dilaksanakan dirohil, "katanya.
Sesuai dalam mekanisme digelarnya pasar murah segala kekurangan dari harga bahan sembilan bahan pokok (sembako) yang dijual dipasaran tentunya menjadi tanggungan dari pemkab untuk menutupinya. Misalnya, harga beras dipasaran Rp10 ribu/kilogram, maka kita dari pemerintah harus bisa menjual beras tersebut dibawah harga tersebut. Nah, kekurangan dari selisih harga itu tentunya pemerintah lah yang akan menutupinya "terang Rafizal.
"Jika kita menggelar pasar murah tanpa memiliki payung hukum, dari mana kita bisa menutupi kekurangan selisih dari harga sembako dipasaran tersebut. Apabila hal ini dipaksanakan, maka sangat dikhawatirkan akan menjadi suatu temuan yang nantinya berujung keproses hukum, "tegasnya.
Lebih jauh Rafizal menerangkan, jika payung hukum tentang kegiatan pasar murah ini selesai tahun ini, maka pada tahun 2017 mendatang pihaknya siap menggelar kegiatan tersebut dirohil. "kita akan perioritaskan kegiatan pasar murah ini dikecamatan yang masih banyak menyimpan kantong-kantong kemiskinan seperti kecamatan Sinaboi, Rantau kopar, Pekaitan, dan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), "pungkasnya. (zal)