Wabup Jamiluddin Sebut Ada Panitia Pilpeng Minta Uang "Nyalon" Penghulu

Wabup Jamiluddin Sebut Ada Panitia Pilpeng Minta Uang

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir, Drs Jamiluddin menyebutkan bahwa pernah terjadi panitia pemilihan penghulu (Pilpeng) meminta sejumlah uang kepada para calon penghulu. Bahkan ada yang mundur karena tidak sanggup memenuhi permintaan panitia. Demikian dikatakan Jamiluddin baru-baru ini diacara resmi pemkab rohil, di Bagansiapiapi. Namun sayangnya Wabup tidak mau menyebutkan di Kepenghuluan mana terjadi hal tersebut. “Itu benar adanya dan tak etis rasanya saya sebut disini. Namun pesan saya jangan sampai tahun ini terulang kembali,” pesannya. Bahkan, angkanya sangat fantastis ada mencapai Rp65 juta dan ada yang Rp35 juta. Meskipun dalih dan alasannya kurangnya anggaran pelaksanaan sangat tidak dibenarkan. “Jadi netrallah jadi panitia, jangan mendukung siapapun dan harus laksanakan tugas sesuai Perda dan aturan yang telah ditetapkan. Sekalipun yang nyalon adalah saudara dari panitia itu sendiri,” tegas Jamiluddin. Ia menyarankan jika mau membantu cukup dikotak suara saja dengan kata lain gunakan hak pilih dan bukan malah menyebabkan adanya kecurangan-kecurangan. Apalagi panitia yang dipilih merupakan orang-orang yang dipercaya dan perpanjangan tangan Pemda Rohil untuk melaksanakan demokrasi pemilihan Penghulu secara serentak Tahap II. Ia juga menyarankan jika menemui kendala panitia diminta untuk berkoordinasi kepada panitia di kabupaten. Apabila bertanya kepada orang yang tak berkompeten dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang berlaku. “Jujur saja banyak laporan kepada saya tentang desa ini baik kekompakan Penghulu dan BPKep yang kurang, sampai dengan mau maju melapor ke saya. Jadi saya tegaskan tidak ada intervensi apalagi minta dukungan Bupati atau saya karena kami sepakat bahwa biarlah warga didesa tersebut yang memilih siapa penghulunya yang tepat nanti,” papar Jamiluddin. Ia juga kembali mengingatkan agar para panitia bisa bekerja dengan profesional dan dilarang melakukan pungli kepada para calon. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index