BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dinas lingkungan hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) mengelar expos kajian kerugian pencemaran lingkungan oleh PT sawit Riau makmur (SRM), kepenghuluan teluk Mega, kecamatan tanah putih.
Hasil kajian, PT SRM berkewajiban membayar kerugian sebesar Rp211 juta rupiah kepada negara. Sesuai surat keputusan bupati nomor 544 tahun 2017, dinas lingkungan hidup Rokan hilir adakan expos kajian kerugian pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di Rokan hilir," Kata Kadis DLH Rohil, Suwandi S Sos, Kamis (27/12) disela-sela menggelar exspos diaula hotel Lion, Bagansiapiapi.
Kajian ini dihadiri oleh pihak perusaan bersangkutan, camat, Datuk penghulu dan masyarakat yang merasakan dampak akibat perncemaran tersebut. Dimana pencemaran ini tepatnya di daerah kepenghuluan teluk Mega kecamatan tanah putih. Akibatnya, selain berdampak terhadap lingkungan juga berdampak kepada mata pencaharian nelayan.
Untuk itu dinas lingkungan hidup mengambil langkah mengkaji pencemaran tersebut. Menurut suwandi, kajian ini merupakan tidak lanjut surat keputusan bupati nomor 544 tahun 2017. Dimana PT sawit Riau makmur melakukan pencemaran lingkungan dan berdampak kerugian lainnya yang dirasakan oleh Masyarakat.
Pemerintah meminta agar perusahaan bisa membayar kerugian tersebut. sementara untuk menghitung kerugian ini sebutnya DLH Rohil menggunakan tenaga ahli dari universitas Muhammadiyah Riau. Dan hari ini merupakan persentase dan expos kajian yang telah dilakukan.
sementara itu total kerugian yang telah dikaji dan wajib di bayar oleh perusahaan sebesar Rp 211 juta rupiah.
Masyarakat berharap agar tidak terulang kembali pencemaran lingkungan dan menjadi pemahaman kepada perusahaan lainnya yang ada di Rokan hilir," Ucap Suwandi. (zal)
Hasil kajian, PT SRM berkewajiban membayar kerugian sebesar Rp211 juta rupiah kepada negara. Sesuai surat keputusan bupati nomor 544 tahun 2017, dinas lingkungan hidup Rokan hilir adakan expos kajian kerugian pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh salah satu perusahaan yang ada di Rokan hilir," Kata Kadis DLH Rohil, Suwandi S Sos, Kamis (27/12) disela-sela menggelar exspos diaula hotel Lion, Bagansiapiapi.
Kajian ini dihadiri oleh pihak perusaan bersangkutan, camat, Datuk penghulu dan masyarakat yang merasakan dampak akibat perncemaran tersebut. Dimana pencemaran ini tepatnya di daerah kepenghuluan teluk Mega kecamatan tanah putih. Akibatnya, selain berdampak terhadap lingkungan juga berdampak kepada mata pencaharian nelayan.
Untuk itu dinas lingkungan hidup mengambil langkah mengkaji pencemaran tersebut. Menurut suwandi, kajian ini merupakan tidak lanjut surat keputusan bupati nomor 544 tahun 2017. Dimana PT sawit Riau makmur melakukan pencemaran lingkungan dan berdampak kerugian lainnya yang dirasakan oleh Masyarakat.
Pemerintah meminta agar perusahaan bisa membayar kerugian tersebut. sementara untuk menghitung kerugian ini sebutnya DLH Rohil menggunakan tenaga ahli dari universitas Muhammadiyah Riau. Dan hari ini merupakan persentase dan expos kajian yang telah dilakukan.
sementara itu total kerugian yang telah dikaji dan wajib di bayar oleh perusahaan sebesar Rp 211 juta rupiah.
Masyarakat berharap agar tidak terulang kembali pencemaran lingkungan dan menjadi pemahaman kepada perusahaan lainnya yang ada di Rokan hilir," Ucap Suwandi. (zal)