BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi SSos, Senin (2/3) kemarin mengukuhkan secara resmi satuan tugas (Satgas) pengawas pengelolaan sampah. Serta melakukan penegakan Perda tentang sampah di tingkat Kecamatan Bangko.
Satgas ini terdiri dari sembilan orang dan nanti tugasnya adalah memberikan edukasi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat terlibat langsung dalam langkah mengelola sampah agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Kami ambil dalam hal menerapkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 serta peraturan bupati nomor 58 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan mudah mudahan dengan Satgas kita bentuk masyarakat punya kesadaran dan ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah," kata Suwandi.
Dipaparkan Suwandi, tim Satgas ini bertugas tiga bulan pertama mereka melakukan sosialisasi, setelah itu nanti akan ada penegakan hukum di dalam Perda dan terbukti ada sanksi administrasi yang bisa diberikan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, untuk bisa menjalankan tugas dengan baik maka petugas juga dilengkapi SK. Tahap pertama mereka memberikan sosialisasi dulu ke masyarakat, setelah itu baru dilakukan penindakan," katanya.
Kemudian itu, seluruh anggota Satgas nantinya juga akan disiapkan baju seragam dan juga tanda pengenal sehingga keberadaan Satgas legal dan diketahui oleh masyarakat.
Ditegaskan Suwandi, bahwa dalam pengawasan Perda tersebut ada sanksi-sanksi dalam bentuk denda juga disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya ada denda jumlah uang paling banyak 30 sampai 50 juta.
Kemudian itu juga, sambungnya, ada sanksi pidananya bagi yang melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 terutama Pasal 63 salah satunya dilarang mencampur sampah dengan limbah B3 ini terjadi dan bila ditemukan di lapangan bisa diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 jadi diancam dengan sanksi pidana dan juga denda yang cukup besar.
"Kita nanti akan pasang pamplet larangan di titik-titik yang dianggap sebagai lokasi tempat masyarakat membuang sampah sembarangan, baik itu di jalan di fasilitas umum lainnya dan untuk masyarakat tidak membuang sampah di lokasi itu," ujarnya.
Untuk hal ini lanjutnya, DLH juga menyiapkan penambahan TPS. Nantinya akan ada empat TPS yang bisa ditambahkan di lokasi-lokasi yang strategis sehingga masyarakat tidak ada alasan membuang sampah di sembarang tempat, jadi makanya pemahaman disampaikan apabila nanti kedapatan masyarakat membuang sampah di lokasi yang dilarang itu berarti melanggar aturan.
"Itulah yang nanti akan kita berikan semacam pemahaman sosialisasi, bahkan kalau emang juga secara berkelanjutan masih terus menerus membuang sampah tidak tertutup kemungkinan mereka akan didenda besar dan denda nanti diputuskan oleh penyidik PNS kita," tutupnya. (zal)
Satgas ini terdiri dari sembilan orang dan nanti tugasnya adalah memberikan edukasi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat terlibat langsung dalam langkah mengelola sampah agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Kami ambil dalam hal menerapkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 serta peraturan bupati nomor 58 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan mudah mudahan dengan Satgas kita bentuk masyarakat punya kesadaran dan ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah," kata Suwandi.
Dipaparkan Suwandi, tim Satgas ini bertugas tiga bulan pertama mereka melakukan sosialisasi, setelah itu nanti akan ada penegakan hukum di dalam Perda dan terbukti ada sanksi administrasi yang bisa diberikan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, untuk bisa menjalankan tugas dengan baik maka petugas juga dilengkapi SK. Tahap pertama mereka memberikan sosialisasi dulu ke masyarakat, setelah itu baru dilakukan penindakan," katanya.
Kemudian itu, seluruh anggota Satgas nantinya juga akan disiapkan baju seragam dan juga tanda pengenal sehingga keberadaan Satgas legal dan diketahui oleh masyarakat.
Ditegaskan Suwandi, bahwa dalam pengawasan Perda tersebut ada sanksi-sanksi dalam bentuk denda juga disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya ada denda jumlah uang paling banyak 30 sampai 50 juta.
Kemudian itu juga, sambungnya, ada sanksi pidananya bagi yang melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2017 terutama Pasal 63 salah satunya dilarang mencampur sampah dengan limbah B3 ini terjadi dan bila ditemukan di lapangan bisa diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 jadi diancam dengan sanksi pidana dan juga denda yang cukup besar.
"Kita nanti akan pasang pamplet larangan di titik-titik yang dianggap sebagai lokasi tempat masyarakat membuang sampah sembarangan, baik itu di jalan di fasilitas umum lainnya dan untuk masyarakat tidak membuang sampah di lokasi itu," ujarnya.
Untuk hal ini lanjutnya, DLH juga menyiapkan penambahan TPS. Nantinya akan ada empat TPS yang bisa ditambahkan di lokasi-lokasi yang strategis sehingga masyarakat tidak ada alasan membuang sampah di sembarang tempat, jadi makanya pemahaman disampaikan apabila nanti kedapatan masyarakat membuang sampah di lokasi yang dilarang itu berarti melanggar aturan.
"Itulah yang nanti akan kita berikan semacam pemahaman sosialisasi, bahkan kalau emang juga secara berkelanjutan masih terus menerus membuang sampah tidak tertutup kemungkinan mereka akan didenda besar dan denda nanti diputuskan oleh penyidik PNS kita," tutupnya. (zal)