Perda Penangkaran Walet Peluang Daerah Meningkatkan PAD
Jumat, 06-11-2020 - 17:13:34 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Maraknya usaha penangkaran walet yang berada di lingkungan masyarakat terkesan tidak beraturan. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan menertibkan melalui peraturan daerah (perda). Hal ini juga menimbang begitu tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan penangkaran walet di berbagai daerah di Rohil.
Dengan tujuan akan menertibkan lebih maksimal lagi terkait keberadaan penangkaran walet, seiring dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penangkaran Walet.
"Perda tersebut telah disahkan, pada tahun ini masih dalam tahap sosialisasi, dan pada tahun 2021 secara efektif akan diberlakukan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos.
Tak hanya Perda itu kata Suwandi begitu juga Perda Nomor 6/2017 tentang pengelolaan sampah, Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Suwandi menerangkan untuk menerapkan perda no 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet ini maka DLH akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Rohil.
"Semua penangkaran burung walet wajib memiliki perijinan termasuk ijin lingkungan," kata Suwandi.
Ditambahkan dalam perda tersebut telah diatur batas maksimal suara kaset yakni 55 db. Oleh sebab itu kadis Lingkungan hidup berharap semua warga yang memiliki usaha penangkaran sarang burung walet taat terhadap perda nomor 7 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPRD Rohil tersebut.
Suwandi mengatakan manfaat yang diterima dari pajak tersebut adalah dapat menambah pemasukan kas daerah. Yang tentu nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan kas pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
Tegasnya agar pihak terkait untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran walet yang ada di Kabupaten Rohil, selain itu dirinya juga mengharapkan Tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet. (Adv/zal)
Komentar Anda :