www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Perda Penangkaran Walet Peluang Daerah Meningkatkan PAD
Jumat, 06-11-2020 - 17:13:34 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)  - Maraknya usaha penangkaran walet yang berada di lingkungan masyarakat terkesan tidak beraturan. Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan menertibkan melalui peraturan daerah (perda). Hal ini juga menimbang begitu tingginya minat masyarakat dalam mengembangkan penangkaran walet di berbagai daerah di Rohil.

Dengan tujuan akan menertibkan lebih maksimal lagi terkait keberadaan penangkaran walet, seiring dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penangkaran Walet.

"Perda tersebut telah disahkan, pada tahun ini masih dalam tahap sosialisasi, dan pada tahun 2021 secara efektif akan diberlakukan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos.

Tak hanya Perda itu kata Suwandi begitu juga Perda Nomor 6/2017 tentang pengelolaan sampah, Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Suwandi menerangkan untuk menerapkan perda no 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet ini maka DLH akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Rohil.

"Semua penangkaran burung walet wajib memiliki perijinan termasuk ijin lingkungan," kata Suwandi.

Ditambahkan dalam perda tersebut telah diatur batas maksimal suara kaset yakni 55 db. Oleh sebab itu kadis Lingkungan hidup berharap semua warga yang memiliki usaha penangkaran sarang burung walet taat terhadap perda nomor 7 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPRD Rohil tersebut.

Suwandi mengatakan manfaat yang diterima dari pajak tersebut adalah dapat menambah pemasukan kas daerah. Yang tentu nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan kas pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

Tegasnya agar pihak terkait untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran walet yang ada di Kabupaten Rohil, selain itu dirinya juga mengharapkan Tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet. (Adv/zal)



 
Berita Lainnya :
  • Perda Penangkaran Walet Peluang Daerah Meningkatkan PAD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica