Tidak Patuhi Prokes, Puluhan Kursi Pedagang Diangkut Tim Yustisi
Kamis, 29-04-2021 - 09:26:03 WIB
|
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH bersama tim mengamankan kursi di salah satu warkop dikota Bagansiapiapi. |
BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com)-Akibat melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Rohil terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), puluhan kursi pedagang diamankan tim yustisi. Pasalnya, pemilik usaha tersebut membandel dengan tetap membuka usahanya diatas batas waktu jam malam yang telah ditetapkan.
Operasi Yustisi Gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub itu dipimpin oleh Dandim 0321/rohil Letkol Arh.Agung Rachman Wahyudi S.IP M.I.Pol bersama Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Selasa (27/4) malam kemaren.
Usai memimpin operasi, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, Sasaran operasi gabungan ini adalah warung kopi, rumah makan, cafe, restoran dan tempat-tempat yang sering berkumpulnya warga yang tidak menggunakan masker.
"Operasi yustisi ini dibagi dalam empat tim yang dimulai dari pukul 21.00. Tindakan yang kita ambil adalah mengamankan kursi pemilik usaha yang tidak mentaati aturan dan proses denda dengan sistem sidang ditempat. Selain kursi, juga turut diamankan 48 orang pelanggar prokes tidak memakai masker," Kata Sasli Rais.
Dia mengatakan kalau uang denda yang didapatkan dalam operasi yustisi sebesar Rp2.000.000 lebih. Dimaba ang denda itu akan dimasukkan kedalam kas daerah yang diserahkan melalui satpol PP. "Kita berharap dengan tindakan ini mampu mendisiplinkan masyarakat dan menjadi efek jera," Harap Kapolsek.
Diterangkannya lagi, Kabupaten rokan hilir umunya sudah masuk zona merah. Untuk dipropinsi riau menempati urutan ketiga lonjakan masyarakat positif setelah pekanbaru dan siak. "Masyarakat dihimbau untuk sadar akan kesehatan agar kita bisa bersama menekan angka positif covid-19," Pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :