Rohul (Beritaintermezo.com) - Untuk mendapatkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Management PTPN V Kebun Sei Rokan, Jumat (15/4/2016) menggelar sosialisasi penyelesaian konflik sengketa lahan untuk Stake Holder perusahaan.
Bertempat di halaman kantor kebun PTPN V Sei Rokan acara tersebut dihadiri, Manager Kebun PTPN V Kebun Sei Rokan, Ir HM Julius Purba, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Yuli Hasman, Kepala Desa Pagaran Tapah Darussalam, Asmisar, Ketua SP Bun PTPN V Kebun Sei Rokan, Alman dan seluruh Stake Holder perusahaan.
Manager PTPN V Kebun Sei Rokan, Ir HM Julius Purba dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti arahan dari Direksi PTPN V, dimana untuk mencapai sertifikasi RSPO, perusahaan wajib melaksanakan 186 kriteria, yang salah satunya tindakan perusahaan untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Masih dalam arahan Direksi PTPN V itu, lanjut Julius di jajaran PTPN V ada dua unit PKS yang di prioritaskan untuk mencapai sertifikasi RSPO antara lain, PKS Sei Rokan dan PKS Tandun. Adapun manfaat sertifikasi RSPO ini menurutnya, agar produk PTPN V dapat dijual di pasar dunia.
Diakuinya, selama ini belum ada kejadian konflik sengketa lahan yang terjadi di wilayah kerjanya. Namun mengantisifasi hal ini agar tidak terjadi, pihaknya tetap melakukan persiapan salah satunya melalui sosialisasi ini.
“Dalam mengatasi konflik tapal batas, Management PTPN V Kebun Sei Rokan ini tetap mengacu kepada undang-undang, melakukan pendekatan persuasif, jika dibutuhkan pihak management akan membentuk tim advokasi dan apabila perusahaan harus melepas saham pemohon harus mengajukan permohonan ke Direksi PTPN V,” terangnya.
Lebih dari pada itu, Julius menegaskan, bila sertifikasi RSPO ini diterbitkan di unit Kebun Sei Rokan, pihaknya akan memegang teguh amanah ini serta melaksanakan segala aturan dalam RSPO tersebut. “Jika sertifikasi ini diterbitkan, Insyaallah kami akan memegang teguh amanah ini dan menjalankan segala aturannya,” tegas Julius.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Yuli Hasman dalam arahannya meminta kepada Stake Holder PTPN V Kebun Sei Rokan agar dapat memahami hal-hal yang harus dilakukan agar tidak terjadi konflik sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Yuli Hasman juga meminta kepada kepala desa untuk melakukan pemeriksaan ke RT dan RW jika ada proses penjualan lahan, mulai dari surat kepemilikan lahan, sepadan dan status lahan yang akan diperjual belikan.
Menambahkan arahan Yuli Hasman, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, BJ Tanjung SH mengatakan, faktor terjadinya konflik sengketa lahan ini disebabkan harga jual lahan maupun tanah semakin lama meningkat dan adanya kesenjangan sosial antara yang memiliki tanah dan yang sama sekali tidak memiliki dan menimbulkan sifat kecemburuan sosial serta adanya duflikasi surat kepemilikan lahan.
BJ Tanjung menjelaskan ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, diantaranya melalui BPN selaku badan yang menerbitkan surat dan juga memiliki bagian yang mengurusi masalah sengketa lahan. Dalam memediasi, BPN akan mengundang kedua belah pihak dan meneliti dasar penerbitan surat sertifikat lahan, jika terjadi kesalahan dalam penerbitan surat, BPN berhak untuk membatalkan salah satunya.
Selanjutnya, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika belum ada putusan inkrah dari PTUN tersebut BPN tidak berhak memindahkan surat kepemilikan lahan kepada pihak lain. “Masalah sengketa lahan ini tidak dapat diproses hukum pidana. Terkecuali, dalam surat kepemilikan lahan terdapat kejanggalan atau diduga palsu hal ini masuk dalam kasus penggelapan atas barang yang tidak bergerak diatur dalam Pasal 353 KUHP,” jelasnya.(joh)