Advertorial

Teken Pakta Integritas Anti Korupsi Plt Bupati : Pejabat Harus Profesional Dan Jujur

Teken Pakta Integritas Anti Korupsi Plt Bupati : Pejabat Harus Profesional Dan Jujur

Rohul (Beritaintermezo.com)-Para pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), lakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi. Penandatanganan pakta integritas, sebagai aksi anti korupsi dan gratifikasi, yang digelar di aula lantai III Kantor Bupati Rohul, Kamis (23/3/2017), langsung dihadiri dan disaksikan oleh Plt Bupati Rohul H. Sukiman.

Kegiatan itu, juga diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Ir. Damri Harun, 28 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, termasuk 25 anggota Pokja ULP, Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), 57 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, serta BPD.

Plt Bupati Rohul menegaskan, Pakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi sesuai intruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 356/ 4429/ SJ tentang pedoman pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah.

Maksud dan tujuan dulaksanakan, dengan adanya komitmen tertulis dari para pemangku jabatan yang berjanji ke dirinya sendiri untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi.

Usai penandatangan pakta integritas, Plt Bupati Rohul Sukiman mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Rohul bekerja secara profesional dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab.

“Pada pelaksanaan penandatanganan pakta integritas yang kita lakukan, hendaknya bukan hanya sekedar memenuhi syarat administrasi ukuran keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dievaluasi oleh KPK. Namun, ini agar benar-benar dihayati dan dilaksanakan di lapangan,” tegas H Sukiman.

Bahkan, dengan saudah ditekennya pakta integritas, maka para pejabat di Rohul sudah sepakat dan berjanji kepada diri sendiri untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang,termasuk peran sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi.

“Seluruh Kepala SKPD, Pokja ULP, dan kita semuanya, mulai kini bekerjalah sesuai Tupoksi masing-masing. Jangan mencampuri yang bukan tugas dan wewenang kita,” harap Plt  Bupati lagi.

Kemudian, agar pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih semarak dan menjadi budaya kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Rohul, seluruh Kepala SKPD diminta membuat dan menandatangani pakta integritas serupa di SKPD nya masing-masing, diikuti pejabat eselon III dan eselon IV.

Kemudian, H Sukiman juga mengharapkan, dengan dilakukannya percepatan pekerjaan tahun anggaran 2017, agar proses pembangunan segera dilaksanakan, dan masyarakat memanfaatkan pembangunan.

Plt Bupati Rohul, juga meminta agar Kepala BPKAD Rohul Jaharuddin, Bagian Hukum dan SKPD terkait lainnya, agar menyelesaikan administrasi keperluan penggunaan dana APBD tahun anggaran 2017, antara lain SK pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dan bendahara agar segera dibuat paling lambat 27 Maret 2017.

Kemudian, seluruh Kepala SKPD juga diminta segera tunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) paling lambat 27 Maret 2017.

“Berharap, saat APBD 2017 bisa digunakan, maka seluruh kegiatan segera dilaksanakan lagi,” kata Sukiman.

Jelasnya lagi, juga diminta agar seluruh Kepala SKPD selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), baik yang akan dilelang maupun dilakukan secara swakelola.

Kemudian, Kepala SKPD juga diminta segera memerintahkan PPK untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh Pokja ULP, sehingga segera dilakukan pelelangan kegiatan, sebab triwulan I (satu) akan segera berakhir, dan tidak lama lagi memasuki bulan Ramadhan.

Hingga kini kata Sukiman, proses pelelangan belum dilaksanakan, karena belum adanya RUP yang diumumkan oleh pengguna anggaran yang disebabkan belum finalnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hingga 22 Maret 2017.

“Berharap, seluruh kegiatan dilaksanakan dan diselesaikan tepat waktu, serta sesuai aturan berlaku,” ucap Plt Bupati Rohul. (Adv/Humas)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index