Rohul (beritaintermezo.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BMPD), Maret 2016 mendatang, rencanakan gelar Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap I bagi 61 desa di Kabupaten Rohul yang masa jabatan kepala desanya sudah berakhir.
Dikatakan Kepala BMPD Rohul, H Abdul Haris Lubis SSos MSi, Jumat (15/1/1016) mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak di Rohul sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Dimana, untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tahap 1 yang direncanakan Maret 2016, terhadap 61 desa.Karena dari 147 desa yang ada di Rohul hingga Januari 2015, ada 54 kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya dan 7 Kades lagi akan berakhir masa jabatannya pada Maret 2016 mendatang.
Sehingga kata Abdul Haris, sisanya akan melaksanaan Pilkades Serentak pada tahun 2021 mendatang. Dimana 54 desa yang telah berakhir masa jabatan kepala desanya, kini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs). Dan status Pjs Kades tersebut, kini ada yang telah bertugas selama 3 bulan, 6 bulan, satu tahun dan 2 tahun.
’’Kita harapkan, pelaksanaan pilkades serentak tahap I di Rohul mendapatkan respon positif dari Pimpinan dan anggota DPRD. Dengan melakukan pembahasan dan menyetujui Ranperda yang sudah diajukan pemerintah daerah ke DPRD Rohul pada November 2015 lalu. Karena untuk melaksanakan Pilkades Serentak harus memiliki dasar hukum Perda,” tegas Abdul Haris.
Kata Abdul Haris lagi, tentunya pelaksanaan Pilkades serentak tahap I, harus memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda). Sejauh ini sebagai bentuk kesiapan BPMPD dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, November 2015 lalu sudah menyerahkan Ranperda tentang Pilkada serentak ke DPRD Rohul.
Dukungan dari DPRD untuk memprioritaskan pembahasan Ranperda Pilkades serentak.
Walaupun pimpinan dan Anggota DPRD Rohul memiliki agenda kegiatan yang pada dan berkonsentrasi menuntaskan pembahasan RAPBD Rohul tahun 2016, namun berharap Ranperda Pilkades Serentak bisa ditargetkan tuntas pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD Rohul Akhir Februari 2016 mendatang.
“Bila Ranperda Pilkades Serentak sudah DPRD, maka BPMPD Rohul siap melaksanakan Pilkades Serentak tahap I Rohul pada Maret 2016 mendatang,” sebut Abdul Haris.
Mengapa Ranperda Pilkades serentak jadi prioritas oleh BPMPD Rohul, dijelaskan Abdul Haris, bahwa saat ini 54 dari 147 desa se-Rohul dijabat oleh Pjs Kades. Dengan terjadinya peningkatan kucuran bantuan dana desa baik yang disalurkan Pusat, Provinsi juga kabupaten ke pemerintah desa tahun ini,sehingga Kades Defenitif lebih maksimal dalam pengelolaan pengunaan bantuan dana desa untuk membangun infrastruktur desa.
Sementara, di dalam Ranperda Pilkades serentak yang sudah diajukan ke DPRD Rohul, sudah diperjelas aturan dalam pemberian bantuan ke Pemerintah Desa, termasuk besaran dan penggunaanya. Juga diatur pemberian bantuan kepada desa, secara profosional, baik dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, indek keadaaan geografi dan jumlah bantuan dana desa tidak diplot sama dan memasukan syarat lokal, bebas narkoba, bisa berpidato dan lainnya.
Menurutnya lagi, pelaksanaan Pilkades serentak memberikan dampak positif, selain efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan Pilkades, juga menjamin objektifitas dan validitas data pemilih sehingga dapat memperkecil timbulnya permasalahan
“Kepala desa dipilih masyarakat, diharapkan mereka berpengaruh terhadap pembangunan di desa, karena kades perpanjangan tangan pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak dalam berbagai sektor pembangunan di desa,” kata Abdul Haris lagi.(joh)
Dikatakan Kepala BMPD Rohul, H Abdul Haris Lubis SSos MSi, Jumat (15/1/1016) mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak di Rohul sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Dimana, untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tahap 1 yang direncanakan Maret 2016, terhadap 61 desa.Karena dari 147 desa yang ada di Rohul hingga Januari 2015, ada 54 kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya dan 7 Kades lagi akan berakhir masa jabatannya pada Maret 2016 mendatang.
Sehingga kata Abdul Haris, sisanya akan melaksanaan Pilkades Serentak pada tahun 2021 mendatang. Dimana 54 desa yang telah berakhir masa jabatan kepala desanya, kini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs). Dan status Pjs Kades tersebut, kini ada yang telah bertugas selama 3 bulan, 6 bulan, satu tahun dan 2 tahun.
’’Kita harapkan, pelaksanaan pilkades serentak tahap I di Rohul mendapatkan respon positif dari Pimpinan dan anggota DPRD. Dengan melakukan pembahasan dan menyetujui Ranperda yang sudah diajukan pemerintah daerah ke DPRD Rohul pada November 2015 lalu. Karena untuk melaksanakan Pilkades Serentak harus memiliki dasar hukum Perda,” tegas Abdul Haris.
Kata Abdul Haris lagi, tentunya pelaksanaan Pilkades serentak tahap I, harus memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda). Sejauh ini sebagai bentuk kesiapan BPMPD dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, November 2015 lalu sudah menyerahkan Ranperda tentang Pilkada serentak ke DPRD Rohul.
Dukungan dari DPRD untuk memprioritaskan pembahasan Ranperda Pilkades serentak.
Walaupun pimpinan dan Anggota DPRD Rohul memiliki agenda kegiatan yang pada dan berkonsentrasi menuntaskan pembahasan RAPBD Rohul tahun 2016, namun berharap Ranperda Pilkades Serentak bisa ditargetkan tuntas pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD Rohul Akhir Februari 2016 mendatang.
“Bila Ranperda Pilkades Serentak sudah DPRD, maka BPMPD Rohul siap melaksanakan Pilkades Serentak tahap I Rohul pada Maret 2016 mendatang,” sebut Abdul Haris.
Mengapa Ranperda Pilkades serentak jadi prioritas oleh BPMPD Rohul, dijelaskan Abdul Haris, bahwa saat ini 54 dari 147 desa se-Rohul dijabat oleh Pjs Kades. Dengan terjadinya peningkatan kucuran bantuan dana desa baik yang disalurkan Pusat, Provinsi juga kabupaten ke pemerintah desa tahun ini,sehingga Kades Defenitif lebih maksimal dalam pengelolaan pengunaan bantuan dana desa untuk membangun infrastruktur desa.
Sementara, di dalam Ranperda Pilkades serentak yang sudah diajukan ke DPRD Rohul, sudah diperjelas aturan dalam pemberian bantuan ke Pemerintah Desa, termasuk besaran dan penggunaanya. Juga diatur pemberian bantuan kepada desa, secara profosional, baik dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, indek keadaaan geografi dan jumlah bantuan dana desa tidak diplot sama dan memasukan syarat lokal, bebas narkoba, bisa berpidato dan lainnya.
Menurutnya lagi, pelaksanaan Pilkades serentak memberikan dampak positif, selain efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan Pilkades, juga menjamin objektifitas dan validitas data pemilih sehingga dapat memperkecil timbulnya permasalahan
“Kepala desa dipilih masyarakat, diharapkan mereka berpengaruh terhadap pembangunan di desa, karena kades perpanjangan tangan pemerintah daerah yang menjadi ujung tombak dalam berbagai sektor pembangunan di desa,” kata Abdul Haris lagi.(joh)