Belanja SKPD di bawah Rp. 3 juta Bisa Tunai.

Belanja SKPD di bawah Rp. 3 juta Bisa Tunai.

Rohul (Beritaintermezo.com)-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan hulu (Rohul), telah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 tahun 2018, tentang implementasi Transaksi Non Tunai. Salah satu point yang direvisi terkait Limit Nominal transaksi yang bisa dilakukan Secara Tunai.
 
Menurut Kepala BPKAD Rohul Jaharuddin SP.MM, selasa (17/4/2018) kepada wartawan mengatakan, Revisi perbup terkait transaksi non Tunai dilakukan guna mengakomodir Pos Anggaran belanja pemerintah Daerah  yang tidak bisa dilaksanakan secara non tunai.
 
“ Revisi Perbup tentang implementasi transaksi Non tunai ini, didasari banyaknya keluhan SKPD, yang mengakui kewalahan melakukan berapa jenis belanja, yang tidak bisa dilakukan dengan pola non tunai seperti pembelian bahan bakar minyak untuk mesin genset, Pembayaran Koran serta transaksi belanja dengan jumlah kecil lainnya.”
 
"Atas dasar masukan tersebut, maka BPKAD telah melakukan Evaluasi serta Revisi terhadap Perbup Nomor 61 Tahun 2018 khusunya tentang limit transaksi yang boleh dilakukan secara tunai. " Jelas Jaharudin.
 
Dijelaskan jahar, pada awalnya, transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD hanya Rp. 1 juta kebawah. Akan tetapi, dari evaluasi yang dilakukan, nominal tersebut belum mampu membackup transaksi tunai yang tak bisa dilakukan secara non tunai.
 
" setelah adanya masukan dari beberapa SKPD maka, jumlah limit nominal transaksi tunai yang bisa dilakukan SKPD kita tingkatkan menjadi Rp.3 juta" sebutnya.
 
 
Dikatakan Jahar, kebijakan terkait Limit transaksi tunai yang boleh dilakukan opd tersebut, sudah resmi berlaku sejak beberapa hari lalu. Namun ia mengakui, surat edaran terkait revisi perbup tentang transaksi non tunai tersebut, belum di edarkan ke seluruh OPD. 
 
“ kita akan segera buat surat edaran ke Seluruh OPD terkait Revisi Perbup ini, sehingga tidak adalagi keragu-raguan dikalangan OPD dalam melakukan belanja secara tunai” jelas jahar.
 
penerapan kebijakan transaksi nontunai sudah diterapkan Pemkab Rohul sejak Januari 2018 lalu. Hal itu sebagai tindaklanjut Inpres Nb 10/2016 tentang Aksi Penegahan Korupsi dan SE Mendagri No 910/1866/SJ tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Pemerintah Kabupaten/Kota. (adv/hms/joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index