Rohul (Beritaintermezo.com) - Menjamin dapat dibayarkannya tunjangan profesi bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta guru Non PNS tahun 2016, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rohul siapkan dana Rp 17 miliar sehingga dapat dipastikan tidak ada tunjangan profesi guru yang tidak dibayarkan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Minggu (31/1/2016), di Pasir Pangaraian.
Disebutkannya, bahwa dana Rp 17 miliar diperuntukkan, membayar guru-guru yang sudah lulus sertifikasi (sudah professional red) yang jumlahnya capai 504 orang, dengan perincian 388 orang PNS dan 116 orang Non PNS, baik guru Madrasah/ Pondok Pesantren maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.
Lebih lanjut disebutkan Ahmad Supardi, sistem pembayaran dari tunjangan profesi ini dilakukan tiga bulan sekali, sehingga penerimaannya lebih besar dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu.
“Sebenarnya pembayaran tunjangan profesi ini dapat dilakukan setiap bulan, hanya saja penerimaanya lebih kecil dan harus siapkan berkas administrasinya setiap bulan,” tegas Ahmad Supardi.
Dijelaskannya, bahwa berkas administrasi yang harus disiapkan di masing-masing madrasah atau sekolah dan harus diantar ke kantor Kemenag Rohul, sama saja dengan berkas admnistrasi untuk tiga bulan, sehingga terkadang menyulitkan dan mengeluarkan biaya transportasi bagi guru-guru yang bersangkutan.
Ahmad Supardi Hasibuan juga menyatakan, terkait besaran tunjangan profesi, yaitu bagi guru-guru PNS maka tunjangan sertifikasinya adalah sebesar gaji pokok. Jika gaji pokoknya Rp 4 juta, maka tunjangan profesinya selama satu tahun adalah Rp 48 juta. Sedangkan bagi Non PNS adalah Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 18 juta setahunnya.
Ahmad Supardi juga menyatakan, bahwa pembayaran tunjangan profesi tahun 2015 yang lalu senilai Rp 15 M, Alhamdulillah semuanya telah dapat dibayarkan, sesuai dengan hak masing-masing, bila ada yang merasa belum terbayarkan, agar datang ke Kantor Kemenag agar diverifikasi.(joh)
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Minggu (31/1/2016), di Pasir Pangaraian.
Disebutkannya, bahwa dana Rp 17 miliar diperuntukkan, membayar guru-guru yang sudah lulus sertifikasi (sudah professional red) yang jumlahnya capai 504 orang, dengan perincian 388 orang PNS dan 116 orang Non PNS, baik guru Madrasah/ Pondok Pesantren maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.
Lebih lanjut disebutkan Ahmad Supardi, sistem pembayaran dari tunjangan profesi ini dilakukan tiga bulan sekali, sehingga penerimaannya lebih besar dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu.
“Sebenarnya pembayaran tunjangan profesi ini dapat dilakukan setiap bulan, hanya saja penerimaanya lebih kecil dan harus siapkan berkas administrasinya setiap bulan,” tegas Ahmad Supardi.
Dijelaskannya, bahwa berkas administrasi yang harus disiapkan di masing-masing madrasah atau sekolah dan harus diantar ke kantor Kemenag Rohul, sama saja dengan berkas admnistrasi untuk tiga bulan, sehingga terkadang menyulitkan dan mengeluarkan biaya transportasi bagi guru-guru yang bersangkutan.
Ahmad Supardi Hasibuan juga menyatakan, terkait besaran tunjangan profesi, yaitu bagi guru-guru PNS maka tunjangan sertifikasinya adalah sebesar gaji pokok. Jika gaji pokoknya Rp 4 juta, maka tunjangan profesinya selama satu tahun adalah Rp 48 juta. Sedangkan bagi Non PNS adalah Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 18 juta setahunnya.
Ahmad Supardi juga menyatakan, bahwa pembayaran tunjangan profesi tahun 2015 yang lalu senilai Rp 15 M, Alhamdulillah semuanya telah dapat dibayarkan, sesuai dengan hak masing-masing, bila ada yang merasa belum terbayarkan, agar datang ke Kantor Kemenag agar diverifikasi.(joh)