Rohul (beritaintermezo.com)-Pemerintah provinsi Banten, Kamis (11/2/2016) melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu, kunjungan itu disambut langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Juni Safrin.
Dalam kunjungan Pemprov Banten tersebut dipimpin Kabag Pemerintahan Umum, Anang Irawan didampingi 11 orang bagian lainnya di jajaran Pemprov Banten.
Dalam sambutan Juni Safrin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas kunjungannya ke Kabupaten Rokan Hulu. Dia juga memaparkan tentang penetapan desa adat yang ada di Kabupaten Rokan Hulu serta mengungkapkan untuk membuat peraturan daerah tentang desa adat membutuhkan proses yang cukup panjang.
Kabag Pemerintahan Umum Provinsi Banten Anang Irawan mengatakan, maksud dan tujuan rombongan pemprov Banten ingin belajar tentang penetapan, penggabungan dan implementasi desa adat di Kabupaten Rokan Hulu, menurutnya bahwa Kabupaten yang dijuluki Negeri Seribu Suluk ini kental dengan adat-istiadatnya begitu juga dengan budayanya, sesuai rekomendasi dari Mendagri, bahwa desa adat yang terbanyak di indonesia ini yaitu kabupaten Rokan Hulu dengan jumlah 89 desa adat.
Selanjutnya, Ia mengakui dan kagum dengan pembangunan Masjid Agung Madani Islamic Center (MAMIC) dengan bangunan dan programnya yang luar biasa, wajar Masjid Agung Madani Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu sebagai Masjid percontohan nomor satu tingkat Nasional.
“Saya sangat kagum dengan Kabupaten Rokan Hulu, dari segi infrastruktur yang sudah sangat memadai, Rumah allah yang begitu luar biasa, seluruh pegawai Shalat berjamaah, dengan fasilitasnya begitu mewah. Sudah sewajarnyalah MAMIC Kabupaten Rokan Hulu sebagai Masjid terbaik dan layak menjadi Masjid percontohan nomor satu tingkat Nasional,” ungkap Anang.
Dikesempatan ini Ketua Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu T. Rafli Armein juga menjelaskan, tujuan Kabupaten Rokan Hulu untuk menetapkan desa adat, untuk membangkitkan nama kembali daerah dan peraturan desa adat serta norma-norma adat istiadat sesuai dengan peraturan Bupati Rokan Hulu.
Kemudian, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pembentukan Desa-desa adat yang ada di Kabupaten Rokan Hulu telah dilakuan verifikasi serta menggunakan tim akademis dari Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru.
Secara verifikasi LAM Rohul yang menentukan apakah layak atau tidaknya, tentu perlu perjuangan yang panjang untuk mendirikan desa adat. “Memang prosesnya banyak tantangan dalam penetapannya sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang desa adat tersebut,” jelas T. Rafli Armein.[Adv/hms/joh)
Dalam kunjungan Pemprov Banten tersebut dipimpin Kabag Pemerintahan Umum, Anang Irawan didampingi 11 orang bagian lainnya di jajaran Pemprov Banten.
Dalam sambutan Juni Safrin, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas kunjungannya ke Kabupaten Rokan Hulu. Dia juga memaparkan tentang penetapan desa adat yang ada di Kabupaten Rokan Hulu serta mengungkapkan untuk membuat peraturan daerah tentang desa adat membutuhkan proses yang cukup panjang.
Kabag Pemerintahan Umum Provinsi Banten Anang Irawan mengatakan, maksud dan tujuan rombongan pemprov Banten ingin belajar tentang penetapan, penggabungan dan implementasi desa adat di Kabupaten Rokan Hulu, menurutnya bahwa Kabupaten yang dijuluki Negeri Seribu Suluk ini kental dengan adat-istiadatnya begitu juga dengan budayanya, sesuai rekomendasi dari Mendagri, bahwa desa adat yang terbanyak di indonesia ini yaitu kabupaten Rokan Hulu dengan jumlah 89 desa adat.
Selanjutnya, Ia mengakui dan kagum dengan pembangunan Masjid Agung Madani Islamic Center (MAMIC) dengan bangunan dan programnya yang luar biasa, wajar Masjid Agung Madani Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu sebagai Masjid percontohan nomor satu tingkat Nasional.
“Saya sangat kagum dengan Kabupaten Rokan Hulu, dari segi infrastruktur yang sudah sangat memadai, Rumah allah yang begitu luar biasa, seluruh pegawai Shalat berjamaah, dengan fasilitasnya begitu mewah. Sudah sewajarnyalah MAMIC Kabupaten Rokan Hulu sebagai Masjid terbaik dan layak menjadi Masjid percontohan nomor satu tingkat Nasional,” ungkap Anang.
Dikesempatan ini Ketua Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu T. Rafli Armein juga menjelaskan, tujuan Kabupaten Rokan Hulu untuk menetapkan desa adat, untuk membangkitkan nama kembali daerah dan peraturan desa adat serta norma-norma adat istiadat sesuai dengan peraturan Bupati Rokan Hulu.
Kemudian, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pembentukan Desa-desa adat yang ada di Kabupaten Rokan Hulu telah dilakuan verifikasi serta menggunakan tim akademis dari Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru.
Secara verifikasi LAM Rohul yang menentukan apakah layak atau tidaknya, tentu perlu perjuangan yang panjang untuk mendirikan desa adat. “Memang prosesnya banyak tantangan dalam penetapannya sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang desa adat tersebut,” jelas T. Rafli Armein.[Adv/hms/joh)