Oleh : Syamsuddin SH. MH. Budak Selatpanjang ASN di Sekretariat Kabupaten Meranti

"Perda Syariah"


Ketika kita bercerita tentang, hukum banyak yang tidak mengerti tentang yuridis, angkat bicara dan berkomentar melanggar HAM lah,  memaksa kehendaklah sampai-sampai berpantun dan berpuisi dengan kaca mata masing-masing aturan itu tidak boleh di lahirkan, aturan itu dapat memecah belahkan bangsa ini, dan segala macam statemen yang terucapkan.

Untuk itu perlu diulas kembali pengetahuan lama apa itu produk hukum,  dan apa hasil produk hukum itu, apakah cacat hukum dan atau batal demi hukum?

Sebuah produk hukum yang legal,  dan lahir tanpa cacat hukum apabila produk dimaksud tidak bertentangan dengan aturan diatasnya dan atau sumber dari segala sumber hukum itu adalah UUD, sementara landasan idealnya yakni PANCASILA , ketika syarat itu terpenuhi maka   produk hukum tersebut legal demi hukum dan atau dapat dilaksanakan.

Hari ini isu yang viral apakah dapat di lahirkan PERDA SYARIAH, mari kita bahas bersama dengan kepala yang dingin dan hati yang lapang.  Substansi,  struktural dari hal dimaksud,  PERDA,  yakni peraturan daerah yang telah di sepakati bersama eksekutif dan legislatif.

Sementara SYARIAH,  yakni aturan, Syariat islam : syara' secara etimologi berarti "jalan-jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju Allah. Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam.

Selain berisi hukum, aturan dan panduan perikehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

Dari korelasi diatas apakah bertentangan dengan UUD dan PANCASILA,  baik secara defacto dan de yure, jelas pada UUD  1945, pasal  29 tentang  kebebasan beragama,  pasal (1) Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.
 
Pasal (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-nasing dan untuk beribadat menurut agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pada pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang undang.

Dari dasar-dasar ini tentu sudah termuat filosofis, sosiologi dan yuridis, untuk itu bisa atau tidak PERDA SYARIAH di kodifikasi yakni Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang undang secara systimatis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.

Tulisan singkat ini mudah mudahan dapat menjadi litelatur dalam upaya produk-produk hukum khususnya di negara tercinta ini NKRI harga mati.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index