Merusak Lingkungan, Izin Kilang Sagu dan Panglong Arang Segera Dicabut

Merusak Lingkungan, Izin Kilang Sagu dan Panglong Arang Segera Dicabut

SELATPANJANG (Beritaintermezo.com)-Kilang Sagu dan Panglong Arang yang beroperasi di Kepulauan Meranti dinilai telah mencemari dan merusak lingkungan sekitar.

Tercatat ada sebanyak 93 kilang sagu yang beroperasi memproduksi tepung sagu di sekitar sungai dan laut dan ada sebanyak 55 unit panglong arang dengan 220 tungku yang memproduksi kayu arang.

Dalam beroperasi, kilang sagu membuang langsung ampas sagu atau lebih dikenal dengan repu ke dalam sungai dan laut yang menyebabkan Perairan menjadi tercemar. Sementara itu dalam memproduksi kayu arang, pengusaha mendapatkan bahan baku kayu Mangrove yang dibeli dari masyarakat, sementara itu kayu itu ditebang dari hutan bakau yang tumbuh di sepanjang sungai dan pantai di Kepulauan Meranti, hal inilah yang menyebabkan hutan mangrove menjadi   rusak serta tidak adanya penanaman kembali, kondisi ini pun sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum Kepulauan Meranti dimekarkan menjadi sebuah kabupaten.

Melihat kondisi ini, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H  Said Hasyim menjadi geram. Selain membuat lingkungan menjadi rusak, keberadaan kilang sagu dan panglong arang pun tidak memberikan banyak manfaat bagi masyarakat bahkan bagi pemerintah daerah sendiri.

"Kilang-kilang sagu di Kepulauan Meranti ini hampir semuanya merusak dan mencemari laut dan sungai dengan limbahnya. Begitu juga dengan panglong arang, dimana mereka melakukan pembabatan besar-besaran bakau yang hasilnya tidak sedikitpun baik untuk pemerintah maupun termasuk masyarakat tempatan kita," kata Said Hasyim.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti, H Irmansyah mengatakan pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPU PRPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Satpol PP, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah melakukan rapat bersama dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Untuk menindaklanjuti dan menyikapi persoalan limbah sagu dan panglong arang kami telah membentuk tim Satgas yang saat ini sedang melakukan inventaris terutama terhadap perizinannya," kata Irmansyah.

Dikatakan jika diketahui kedua usaha ini benar-benar dengan sengaja membuat kerusakan terhadap lingkungan, maka akan direkomendasikan untuk segera dibekukan izinnya.

"Jika ini merusak dan mengganggu lingkungan serta banyak mudharat daripada manfaatnya maka akan kita rekomendasi untuk ditutup. Meskipun dikatakan sudah mengakomodir tenaga kerja lokal sekalipun, karena dampak yang ditimbulkannya jauh lebih besar bahayanya," ujar Irmansyah.

Irmansyah juga menambahkan, dalam rapat tertutup yang dilakukan, BPPRD juga mengeluhkan jika selama ini kontribusi keduanya terhadap daerah sangat kecil dalam meningkatkan PAD.

Sementara khusus untuk kilang sagu, Irmansyah mengatakan jika selama ini pihaknya sudah mewajibkan IPAL untuk mengelola limbah sagu, namun pengusaha diketahui tidak mematuhi aturan yang telah dibust.

"IPAL sudah kita wajibkan kepada kilang sagu, namun mereka saja yang tidak mau mematuhi aturan. Sementara izin lingkungan mereka banyak yang berlaku sejak zaman Bengkalis.
Sebenarnya repu itu tidak boleh dibuang langsung ke laut dan sungai, tetapi harus diendapkan dulu, namun yang terjadi tidak demikian, mereka membuang langsung. Berdasarkan pengamatan kita mereka tidak pernah menguras IPAL, sehingga repu itu menumpuk dan akhirnya mengalir ke sungai," pungkas Irmansyah. (karim)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index