Meranti (Beritiantermezo.com)-Pemerintah telah menganggarkan dana yang besar pada penanganan Covid-19. Berdasarkan informasi adalah sebesar Rp 695,2 triliun, Hal tersebut sudah mengakibatkan realokasi dan refocusing anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah.
Dana ini terbagi untuk sektor kesehatan, sektor perlindungan sosial dan pembiayaan pemulihan ekonomi.
Pada sektor kesehatan dana itu akan dialokasikan pada perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dana gugus tugas dan insentif tenaga kesehatan.
Pada sektor perlindungan sosial dana itu akan dialokasikan Keluarga Harapan (PKH), Padat Karya Tunai (PKT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik untuk golongan tertentu, dan bantuan sosial khusus wilayah Jabodetabek.
Sementara pada sektor pembiayaan pemulihan ekonomi dana itu untuk akan dialokasikan pada subsidi bunga, penempatan dana untuk perbankan agar segera bisa restrukturisasi, jaminan, persiapan modal kerja baru, PPH final untuk UMKM yang ditanggung. pemerintah, dan pembiayaan untuk LPDB.
Presiden Jokowi sudah meminta agar korusi anggaran Covid-19 dihukum berat. Hal tersebut disambut oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan tindak korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati. Kapolri juga menyambutnya dengan menyatakan akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan korupsi pada dana tersebut.
Dana ini terbagi untuk sektor kesehatan, sektor perlindungan sosial dan pembiayaan pemulihan ekonomi.
Pada sektor kesehatan dana itu akan dialokasikan pada perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dana gugus tugas dan insentif tenaga kesehatan.
Pada sektor perlindungan sosial dana itu akan dialokasikan Keluarga Harapan (PKH), Padat Karya Tunai (PKT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik untuk golongan tertentu, dan bantuan sosial khusus wilayah Jabodetabek.
Sementara pada sektor pembiayaan pemulihan ekonomi dana itu untuk akan dialokasikan pada subsidi bunga, penempatan dana untuk perbankan agar segera bisa restrukturisasi, jaminan, persiapan modal kerja baru, PPH final untuk UMKM yang ditanggung. pemerintah, dan pembiayaan untuk LPDB.
Presiden Jokowi sudah meminta agar korusi anggaran Covid-19 dihukum berat. Hal tersebut disambut oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan tindak korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati. Kapolri juga menyambutnya dengan menyatakan akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan korupsi pada dana tersebut.
Polri juga sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim.
Presiden Jokowi juga menghimbau agar BPKP, inspektorat dan LKPP harus fokus dalam pencegahan dan perbaikan. Selain itu, lembaga-lembaga ini harus bekerja sama dengan lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK. Kemudian, mereka juga harus bersinergi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Drs.Sanusi Politisi PDI-P Kab Kep Meranti kepada media ini mengatakan, perlu juga memperhatikan control social dari pengaduan masyarakat yang merasakan sendiri kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Presiden Jokowi juga menghimbau agar BPKP, inspektorat dan LKPP harus fokus dalam pencegahan dan perbaikan. Selain itu, lembaga-lembaga ini harus bekerja sama dengan lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK. Kemudian, mereka juga harus bersinergi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Drs.Sanusi Politisi PDI-P Kab Kep Meranti kepada media ini mengatakan, perlu juga memperhatikan control social dari pengaduan masyarakat yang merasakan sendiri kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Misal dalam penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran, warga yang benar benar susah tidak dapat bantuan, hendaknya pemerintah jangan hanya menggunakan data lama, seharusnya pemerintah turun kelapangan, mendata lansung warga yang terdampak covid 19
Drs,Sanusi menambahkan, Masyarakat menilai banyak kejanggalan pada program Pemerintah salah satu program kartu prakerja, mulai dari pendaftarannya sampai pada keharusan mengikuti pelatihan secara daring/online.
Menurut Drs,Sanusi masyarakat juga sudah mulai curiga pada penetapan status positif pasien covid-19 dimana ini juga berpengaruh pada penggunaan anggaran covid-19 pada rumah sakit.
" Keluhan-keluhan masyarakat ini hendaknya bisa jadi fokus utama bagi lembaga-lembaga pengawas keuangan dalam usaha pencegahan dan upaya penindakan tindak pidana korupsi pada anggaran penanggulan Covid-19 ini," pungkas Drs,Sanusi. ***(Karim)
Drs,Sanusi menambahkan, Masyarakat menilai banyak kejanggalan pada program Pemerintah salah satu program kartu prakerja, mulai dari pendaftarannya sampai pada keharusan mengikuti pelatihan secara daring/online.
Menurut Drs,Sanusi masyarakat juga sudah mulai curiga pada penetapan status positif pasien covid-19 dimana ini juga berpengaruh pada penggunaan anggaran covid-19 pada rumah sakit.
" Keluhan-keluhan masyarakat ini hendaknya bisa jadi fokus utama bagi lembaga-lembaga pengawas keuangan dalam usaha pencegahan dan upaya penindakan tindak pidana korupsi pada anggaran penanggulan Covid-19 ini," pungkas Drs,Sanusi. ***(Karim)