Kampar (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau tidak lama lagi akan menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 97/Menhut-II/2009 tentang pencadangan areal untuk pembangunan Hutan rakyat seluas 12.280 Hektar di Kabupaten Kampar.
“Dengan demikian masyarakat sekitar hutan yang disediakan Pemkab Kampar tidak lagi menjadi penonton yang selama ini terjadi,”ungkap Bupati Kampar Jefry Noer ketika menerima perwakilan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (4/2).
Jefry Noer memaparkan bahwa dengan adanya pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Pemkab Kampar dalam hal ini dapat membantu masyarakat berupa bibit tanaman apa saja yang nanti ditanam masyarakat secara berkelompok, dan dapat dinikmati hasil tanaman hutannya juga berkelompok.
Terkait MoU dengan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, Bupati Kampar meminta keterlibatan Dubalang Kampar dalam penyediaan atau mempersiapkan kelompok yang ada di Desa. Sebab, di setiap Desa ada 68 orang Dubalang dan Dubalang harus mencari dan menunjuk kelompok pengelola Hutan Tanaman Rakyat didesanya masing-masing. “Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan sudah ada dan sudah cukup kuat untuk melaksanakan dan mengaplikasikan HTR ini, serta luas areal juga sudah ditentukan, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja,”kata Jefry Noer.
Bupati Kampar juga meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Ir H M Syukur, Asisten Perekonomian dan Kesbang Nurbit untuk mempelajari sekaligus melaksanakan bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau dan Dubalang Kampar hasil Kerjasama HTR ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar H.M Syukur mengatakan bahwa areal hutan yang dipersiapkan merupakan Areal Hutan Produksi yang dapat dimohon untuk izin usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR). Pencadangan lokasi HTR ini bersifat arahan, sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, Faktual, dan untuk menghindari konflik diperlukan adanya orientasi lapangan sebagai dasar pemberian IUPHHK-HTR.
Asisten Ekonomi dan Kesbang Nurbit mengatakan, lahan yang diperuntukkan sebagai lahan HTR telah tersedia, sekarang. Mengenai tata cara pembangunan dan pengelolaan HTR, Nurbit bersama Kepala Dinas dan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi bersama Dubalang berjanji akan mencari formula atau rumusan yang tepat dalam pembagian tugas antara pihak yang ada dalam MoU nantinya. Hal yang paling penting adalah posisi Bupati Kampar adalah pemegang Hak Hutan wilayah, karena Hutan tersebut ada di wilayah Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar yang memberikan izin pembangunan HTR ini.(bic)
“Dengan demikian masyarakat sekitar hutan yang disediakan Pemkab Kampar tidak lagi menjadi penonton yang selama ini terjadi,”ungkap Bupati Kampar Jefry Noer ketika menerima perwakilan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (4/2).
Jefry Noer memaparkan bahwa dengan adanya pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Pemkab Kampar dalam hal ini dapat membantu masyarakat berupa bibit tanaman apa saja yang nanti ditanam masyarakat secara berkelompok, dan dapat dinikmati hasil tanaman hutannya juga berkelompok.
Terkait MoU dengan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, Bupati Kampar meminta keterlibatan Dubalang Kampar dalam penyediaan atau mempersiapkan kelompok yang ada di Desa. Sebab, di setiap Desa ada 68 orang Dubalang dan Dubalang harus mencari dan menunjuk kelompok pengelola Hutan Tanaman Rakyat didesanya masing-masing. “Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan sudah ada dan sudah cukup kuat untuk melaksanakan dan mengaplikasikan HTR ini, serta luas areal juga sudah ditentukan, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja,”kata Jefry Noer.
Bupati Kampar juga meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Ir H M Syukur, Asisten Perekonomian dan Kesbang Nurbit untuk mempelajari sekaligus melaksanakan bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau dan Dubalang Kampar hasil Kerjasama HTR ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar H.M Syukur mengatakan bahwa areal hutan yang dipersiapkan merupakan Areal Hutan Produksi yang dapat dimohon untuk izin usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR). Pencadangan lokasi HTR ini bersifat arahan, sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, Faktual, dan untuk menghindari konflik diperlukan adanya orientasi lapangan sebagai dasar pemberian IUPHHK-HTR.
Asisten Ekonomi dan Kesbang Nurbit mengatakan, lahan yang diperuntukkan sebagai lahan HTR telah tersedia, sekarang. Mengenai tata cara pembangunan dan pengelolaan HTR, Nurbit bersama Kepala Dinas dan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi bersama Dubalang berjanji akan mencari formula atau rumusan yang tepat dalam pembagian tugas antara pihak yang ada dalam MoU nantinya. Hal yang paling penting adalah posisi Bupati Kampar adalah pemegang Hak Hutan wilayah, karena Hutan tersebut ada di wilayah Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar yang memberikan izin pembangunan HTR ini.(bic)