Inspektorat Kampar Gelar Pendampingan E-LHKPN

Inspektorat Kampar Gelar Pendampingan E-LHKPN

Kampar (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kantor Inspektorat Kabupaten Kampar mengelar kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (E-LHKPN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.Yusri membuka langsung kegiatan LHKPN bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Muhammad menjelaskan, pada prinsipnya pelaporan harta kekayaan merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun disamping itu kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaanya.

Harapan dan penekanan itu disampaikan Sekda pada rapat bersama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menduduki Jabatan tertentu mulai dari eselon II dan III menyikapi persoalan harta kekayaan pejabat yang telah menjabat maupun yang ingin mangajukan diri untuk mengikuti vit n profer test jabatan di ruang rapat lantai 3 kantor Bupati, Jumat (4/1).

Tujuannya ujar Sekda untuk mènekan terjadinya korupsi bagì aparatur negara yang menduduki jabatan tertentu karena nantinya dapat terukur peningkatan harta kekayaan sebelum dan sesudah menduduki jabatan.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Muhammad menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan Inspektorat Kampar hanya untuk kemudahan pelaksanaan sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, mengingat keterbatasan aparatur dan batasan waktu yang seharusnya disampaikan KPK sebagai leading sektornya.

Untuk itu KPK perwakilan Riau bekerjasama dengan Inspektorat Kampar menyelenggarakan pendampingan pengisian LHKPN dengan menggunakan aplikasi E-LHKPN.

Ditambahkan Muhammad E-LHKPN ini dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan serta dapat menghemat waktu dan biaya,ujarnya.

“Melalui kegiatan pendampingan penggunaan apkikasi E-LHKPN ini, sangat diharapkan pejabat dilingkup pemerintahan memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggungjawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,kata Muhammad.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index