WALHI Tolak IPR Kuansing, Legalisasi Tambang Dinilai Ancam Sungai Kuantan

WALHI Tolak IPR Kuansing,  Legalisasi Tambang Dinilai Ancam Sungai Kuantan

Pekanbaru (BIC)-Wacana penetapan 2.653 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi menuai kritik keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau.

Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini dinilai berpotensi melegalkan dan memperluas kerusakan ekologis yang telah lama berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan formalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui WPR tidak akan menyelesaikan akar persoalan lingkungan.

"Legalisasi PETI justru berisiko memperparah pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, serta ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat," ujar Romes.

Ia menilai rencana tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang sebelumnya, pada Oktober 2025, mengakui bahaya merkuri dan banjir akibat aktivitas PETI. Membuka ruang pertambangan rakyat di kawasan DAS yang kritis tanpa pengawasan ketat dinilai hanya akan mempercepat kerusakan lingkungan.

Meski kebijakan WPR dan IPR diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024, WALHI menyoroti lemahnya implementasi di lapangan. Mulai dari pemenuhan standar lingkungan, dokumen Amdal atau UKL-UPL, larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai, hingga kewajiban rehabilitasi pascatambang, dinilai rawan diabaikan.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli, turut mempertanyakan klaim bahwa IPR akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, percepatan legalisasi tambang rakyat oleh Pemprov Riau melalui pembentukan Pokja IPR dan target 30 blok WPR di tujuh kecamatan justru berpotensi membuka jalan bagi pemodal besar.

"Pengalaman di banyak daerah menunjukkan, penambang lokal sering kali hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil. Keuntungan terbesar justru mengalir ke pihak yang menguasai alat berat, modal, dan rantai pasok emas," kata Ahlul.

Kondisi lingkungan DAS Kuantan terus memburuk. Pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, hingga pencemaran merkuri, logam berat, dan limbah industri telah menimbulkan dampak berlapis.

Uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kuantan Singingi pada Juni 2025 bahkan mencatat pencemaran air akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Makmur (SIM) melampaui baku mutu kualitas air.

"Berbagai kajian ilmiah dan pemantauan lapangan menunjukkan kualitas air Sungai Kuantan terus menurun dan DAS berada dalam ancaman serius," ungkap Ahlul.

Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, mengingatkan Sungai Kuantan bukan sekadar komoditas tambang, melainkan sumber kehidupan utama masyarakat.

Kerusakan DAS, kata dia, berdampak langsung pada ekonomi jangka panjang, mulai dari banjir yang merusak lahan pertanian, air tercemar yang mengancam kesehatan, hingga hilangnya sumber ikan yang melemahkan ketahanan pangan.

"Menjaga kelestarian DAS berarti menjaga air bersih, tanah subur, dan hutan sebagai penyangga bencana," ujar Kunni.***

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index