Kampar (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili Asisten III Setdakab Kampar Ir H Nurahmi menyerahkan naskah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Kabupaten Kampar yang diterima Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag pada rapat paripurna DPRD Kampar masa sidang III tahun 2015 tentang penyampaian KUA PPAS APBD tahun 2016, Selasa (1/12/2015) di Gedung DPRD Kampar. kepada Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri pada rapat paripurna DPRD Kampar, Selasa (1/12) sore.
Penyerahan naskah ini disaksikan wakil ketua DPRD Kampar Sunardi DS, A.Mk, Muhammad Faisal, ST dan Ramadhan, S.Sos serta anggota DPRD Kampar dan pejabat dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Bupati Kampar H Jefry Noer melalui Asisten III Setdakab Kampar H Nurahmi dalam pidato pengantarnya pada rapat paripurna ini menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp 2,196 triliun lebih berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 173,777 miliar terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 47, 643 miliar, retribusi daerah Rp 10,2444 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 42, 198 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 73,691 miliar.
Kemudian pendapatan dari dana perimbangan Rp 1,517 triliun lebih, terdiri dari dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak Rp 612,039 miliar dan dana alokasi umum Rp 721, 681 miliar, dan dana alokasi khusus Rp 184,024 miliar, pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 505,388 miliar terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya sebesar Rp 98,309 miliar dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 407,078 miliar.
Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah pemerintah daerah telah melakukan beberapa upaya antara lain intensifikasi yaitu usaha atau tindakan memperbesar pendapatan dengan cara melakukan pungutan lebih ketat dan teliti. Selanjutnya melakukan ekstensifikasi yang dilakukan dengan mencari dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah baru atau yang belum ada dan melakukan modernisasi pelayanan pajak/retribusi daerah dengan melakukan perubahan yang dan didasarkan pada perencanaan matang.
Kebijakan belanja daerah pada APBD Kampar tahun 2016 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,624 triliun lebih terdiri dari belanja pegawai Rp 1,244 triliun lebih, belanja subsidi Rp 3,177 miliar, belanja hibah Rp 70 miliar, belanja bantuan sosial Rp 12,847 miliar, belanja bagi hasil Rp 5,788 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 286,494 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 1,5 miliar.
Alokasi belanja langsung Rp 1,115 triliun lebih, kebijakan belanja langsung dengan memperhatikan lima pilar pembangunan serta arah kebijakan pembangunan daerah, secara umum dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah melalalui pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Silpa atau sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya ditetapkan Rp 542,911 miliar. "Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 bahwa sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2016 bersaldo nol," ujar Nurahmi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri yang memimpin jalannya rapat paripurna ini mengajak Badan Anggaran dan TPAD mulai membahas KUA PPAS dengan segera.(bic1)
Penyerahan naskah ini disaksikan wakil ketua DPRD Kampar Sunardi DS, A.Mk, Muhammad Faisal, ST dan Ramadhan, S.Sos serta anggota DPRD Kampar dan pejabat dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Bupati Kampar H Jefry Noer melalui Asisten III Setdakab Kampar H Nurahmi dalam pidato pengantarnya pada rapat paripurna ini menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp 2,196 triliun lebih berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 173,777 miliar terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 47, 643 miliar, retribusi daerah Rp 10,2444 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 42, 198 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 73,691 miliar.
Kemudian pendapatan dari dana perimbangan Rp 1,517 triliun lebih, terdiri dari dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak Rp 612,039 miliar dan dana alokasi umum Rp 721, 681 miliar, dan dana alokasi khusus Rp 184,024 miliar, pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 505,388 miliar terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya sebesar Rp 98,309 miliar dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 407,078 miliar.
Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah pemerintah daerah telah melakukan beberapa upaya antara lain intensifikasi yaitu usaha atau tindakan memperbesar pendapatan dengan cara melakukan pungutan lebih ketat dan teliti. Selanjutnya melakukan ekstensifikasi yang dilakukan dengan mencari dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah baru atau yang belum ada dan melakukan modernisasi pelayanan pajak/retribusi daerah dengan melakukan perubahan yang dan didasarkan pada perencanaan matang.
Kebijakan belanja daerah pada APBD Kampar tahun 2016 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,624 triliun lebih terdiri dari belanja pegawai Rp 1,244 triliun lebih, belanja subsidi Rp 3,177 miliar, belanja hibah Rp 70 miliar, belanja bantuan sosial Rp 12,847 miliar, belanja bagi hasil Rp 5,788 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 286,494 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 1,5 miliar.
Alokasi belanja langsung Rp 1,115 triliun lebih, kebijakan belanja langsung dengan memperhatikan lima pilar pembangunan serta arah kebijakan pembangunan daerah, secara umum dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah melalalui pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Silpa atau sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya ditetapkan Rp 542,911 miliar. "Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016 bahwa sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2016 bersaldo nol," ujar Nurahmi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri yang memimpin jalannya rapat paripurna ini mengajak Badan Anggaran dan TPAD mulai membahas KUA PPAS dengan segera.(bic1)