DPR Akan Bahas RUU Kekerasan Seksual

DPR Akan Bahas RUU Kekerasan Seksual

Jakarta (BI)-DPR kini menggodok Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dijadikan UU. RUU ini sudah lama ditunggu masyarakat  karena tindak kekerasan seksual di Indonesia makin tinggi.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia pun mendorong agar Undang-Undang tersebut mampu memenuhi kebutuhan perlindungan hukum bagi perempuan , dan segera diimplementasikan oleh penegak hukum dalam penerapannya.

PDIP  berjanji agar UU ini nantinya  teraplikasi dengan nyata  oleh aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian lebih responsif terhadap semua pengaduan yang bersangkutan dengan kekerasan seksual .
Hal itu mengemuka  dalam diskusi di DPR Senayan Selasa yg dihadiri Riezky dan ketua Komnas Perempuan Andy Entriyani . dForum Legislasi itu dengan tema "DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?" yang digelar DPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta

Nomenklatur UU ini, kata Riezky sempat jadi pertanyaan yang mengemuka. Tepat atau tidaknya penggunaan kata "Penghapusan" . Karena bidang cakupannya luas maka jadi perhatian soal bagaimana rigid-nya. Maksudnya supaya kata dan kalimatnya pas tidak mengundang keraguan.

"Belum lagi, soal bagaimana UU TPKS nanti tak tumpang tindih dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam  Rumah Tangga," ungkapnya.

Kendati demikian, anggota Komisi IV DPR RI ini, tetap optimis tak akan terjadi tumpang tindih antar Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah kekerasan seksual ini misalnya  masalah perkawinan dsb.

"Kami dari awal konkret, yang kita mau adalah pencegahan, perlindungan dan pemulihannya," kata Riezky.

Ia mengaku belum membaca naskah terbaru dari pemerintah. Tapi pekan depan, kata Riezky, kemungkinan akan digelar rapat soal RUU TPKS di Senayan.

"PDIP di Baleg akan serius mengawal RUU TPKS untuk sesegera mungkin bisa diselesaikan," tukasnya

Andy Entriyani ketua Komnas Perempuan mengingatkan agar UU itu lebih menjamin terlindunginya hak perempuan untuk tidak dijadikan objek seks .

DPR  dalam menyusun pasal pasalnya menghindari terjadinya pasal karet karena permasalah seks dan penerapan hukumnya  harus tegas mencapai tujuannya yaitu melindungi hak perempuan . (Bir)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index